oleh

Percepat Produk Hukum Daerah, Sekretariat DPRD KSB Dorong Kolaborasi Antarperangkat Daerah

Sumbawa Barat – Efektivitas pembentukan produk hukum daerah menjadi perhatian Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya jarak antara jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dengan produk hukum yang berhasil ditetapkan.

Kondisi tersebut mendorong Sekretariat DPRD KSB melalui Bagian Persidangan, Perundang-undangan, dan Humas (PPH) melakukan penguatan tata kelola pembentukan produk hukum daerah melalui kegiatan sosialisasi.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Optimalisasi Percepatan Penetapan Peraturan Daerah Menuju Tata Kelola Pembentukan Produk Hukum yang Responsif, Terstandar, dan Kolaboratif melalui Peraturan Bupati.”

Sosialisasi dipimpin Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan, dan Humas Sekretariat DPRD KSB, Ikramawansyah, S.T., M.T.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai strategi mempercepat proses pembentukan hingga penetapan Perda, sekaligus memperkuat koordinasi antar pihak yang terlibat dalam penyusunan produk hukum daerah.

Ikramawansyah menjelaskan, kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola tersebut tidak terlepas dari data perkembangan usulan Raperda dalam dua tahun terakhir.

Pada 2024, terdapat 24 usulan Raperda dengan tingkat penyelesaian sebesar 4,17 persen. Sementara pada 2025, jumlah usulan meningkat menjadi 45 Raperda, dengan tingkat penyelesaian mencapai 15,56 persen.

Data tersebut menjadi salah satu dasar perlunya penguatan proses pembentukan produk hukum, terutama dalam aspek koordinasi, standardisasi tahapan, serta keterlibatan berbagai perangkat daerah.

“Percepatan pembentukan Perda membutuhkan tata kelola yang jelas, terstandar, serta dukungan dan kolaborasi dari seluruh pihak yang terlibat,” kata Ikramawansyah dalam pemaparannya.

Menurutnya, proses pembentukan Perda tidak hanya berkaitan dengan tahapan administrasi, tetapi juga membutuhkan kesamaan persepsi antar pihak sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan.

Karena itu, sosialisasi tersebut diarahkan menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bersama sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat penyelesaian produk hukum daerah tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang ingin kita bangun adalah proses pembentukan produk hukum yang lebih responsif, terstandar dan kolaboratif, sehingga setiap tahapan dapat berjalan lebih efektif dan terukur,” ujarnya.

Melalui penguatan tata kelola tersebut, Sekretariat DPRD KSB berharap proses penyusunan hingga penetapan Perda dapat berlangsung lebih efektif, tepat waktu dan tetap memenuhi aspek kualitas serta kepastian hukum.

Upaya ini sekaligus diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *