Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada 16 September 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2027.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat, Suhadi, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa setelah kesepakatan KUA-PPAS tercapai, proses penyusunan APBD 2027 kini memasuki tahapan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kepada DPRD.
Menurut Suhadi, penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Sumbawa Barat kepada DPRD dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Tahapan berikutnya adalah pembahasan RAPBD antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dijadwalkan mulai 19 Oktober 2026.
Pembahasan tersebut akan menjadi forum untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk memastikan alokasi belanja disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Suhadi menyampaikan bahwa seluruh tahapan tersebut telah disusun dengan target agar proses persetujuan APBD 2027 dapat diselesaikan lebih awal.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 ditargetkan dapat dilakukan melalui rapat paripurna pada 27 Oktober 2026.
Percepatan penyelesaian APBD tersebut diharapkan memberikan ruang waktu yang lebih memadai bagi perangkat daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sejak awal tahun anggaran.
Suhadi menekankan bahwa penyelesaian APBD lebih awal bukan semata-mata mengejar aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan secara lebih terencana.
Dengan tersedianya APBD lebih awal, perangkat daerah dapat melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan, termasuk proses administrasi dan pengadaan, sehingga pelaksanaan program tidak harus menunggu terlalu lama setelah memasuki tahun anggaran baru.
Dalam prosesnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Komunikasi dan pembahasan yang konstruktif diperlukan agar kebijakan anggaran yang disepakati tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kemampuan fiskal daerah.
APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2027 nantinya diharapkan dapat mendukung agenda pembangunan daerah, terutama dalam memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan produktivitas masyarakat dan daerah, serta mendorong pengembangan klaster ekonomi baru.
Sejumlah agenda pembangunan daerah, termasuk program KSB Maju dan KSB Maju Luar Biasa, juga menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan yang perlu diterjemahkan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS pada 16 September 2026 menjadi fondasi awal menuju tahapan penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD pada 12 Oktober, pembahasan bersama Banggar mulai 19 Oktober, hingga target persetujuan bersama APBD pada 27 Oktober 2026.
Dengan konsistensi jadwal serta sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan DPRD, proses penyusunan APBD 2027 diharapkan dapat berjalan efektif dan menghasilkan anggaran yang mampu mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat sejak awal tahun anggaran.(*)

Komentar