oleh

DPRD KSB Pertanyakan Karcis Kenawa, Iwan: Kalau Mau Retribusi, Lengkapi Dulu Fasilitas

Sumbawa Barat — Penarikan karcis masuk kawasan wisata Pulau Kenawa, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi 2 DPRD Sumbawa Barat, Iwan Irawan Marhalim.

Iwan meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme penarikan karcis kepada wisatawan yang berkunjung ke kawasan Gili Balu, termasuk Pulau Kenawa.

“Pak Gubernur, tolong hentikan ini. Kami mendapatkan laporan dari lapangan, ada penarikan karcis kepada setiap orang yang kunjungan ke Kenawa. Anda harus menjelaskan, apa dasar penarikan ini?” tegas Iwan.

Menurut Iwan, keluhan dari pengunjung dan pelaku pariwisata telah muncul sejak penerapan karcis tersebut sekitar satu bulan terakhir. Ia khawatir persoalan tersebut justru memengaruhi perkembangan pariwisata Sumbawa Barat.

“Pengunjung dan pelaku pariwisata merasa terganggu satu bulan ini. Ini bisa merusak citra pariwisata Sumbawa Barat yang sedang berkembang,” ujarnya.

Iwan juga mempertanyakan penerapan retribusi apabila belum dibarengi dengan peningkatan fasilitas di kawasan wisata.

“Kalau pemerintah provinsi mau mengambil retribusi, berbuatlah dulu dengan melengkapi fasilitas. Jangan seperti ini. Memalukan,” kata Iwan.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada karcis, pungutan tersebut diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melalui BLUD UPT BPSDKP Wilayah Sumbawa–Sumbawa Barat. Karcis mencantumkan tarif wisatawan domestik sebesar Rp10.000 untuk kategori ekowisata dan spesies serta Rp50.000 untuk kunjungan tirta/snorkeling/diving. Sementara wisatawan mancanegara dikenakan Rp25.000 untuk ekowisata dan spesies serta Rp100.000 untuk kunjungan tirta/snorkeling/diving.

Pemerintah Provinsi NTB sendiri sebelumnya telah melakukan sosialisasi optimalisasi penerapan retribusi kawasan konservasi perairan yang dikelola BLUD UPTD BPSDKP Sumbawa–Sumbawa Barat. Pemprov menyatakan penerapan retribusi tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan, termasuk pelestarian ekosistem, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Dasar umum pungutan daerah juga tercantum dalam Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berstatus berlaku.

Namun, Iwan meminta penjelasan lebih spesifik mengenai penerapan pungutan di Gili Balu/Kenawa, termasuk mekanisme pengelolaan dan penggunaan penerimaannya.

Selain meminta penjelasan kepada Pemprov NTB, Iwan juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat turun langsung ke lapangan.

“Kepada Pak Bupati, baiknya terjunkan tim ke lokasi. Jangan sampai nanti ramai dan rusak nama pariwisata KSB,” katanya.

Persoalan pengelolaan penerimaan karcis juga menjadi perhatian Iwan. Ia meminta adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan dana yang masuk melalui BLUD.

“Saya mendesak BPK melakukan audit terhadap rekening BLUD. Kami ingin memastikan penarikan dan penggunaan dana tersebut jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Sebelumnya, Iwan juga diberitakan mendesak BPK mengaudit dana karcis pariwisata Gili Balu yang masuk ke rekening UPT BPSDKP NTB.

Sementara itu, dokumen Renstra BLUD BPSDKP Wilayah Sumbawa–Sumbawa Barat 2024–2026 memang mencantumkan bahwa pendapatan BLUD dapat bersumber antara lain dari tarif jasa lingkungan yang dikenakan kepada pemanfaat kawasan dan wisatawan, selain APBD, hibah, serta penerimaan lain yang sah.(*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *