Sumbawa Barat — Rombongan Staf Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Utara yang dipimpin oleh Agus Satrawan melakukan studi banding dan konsultasi terkait penyusunan Raperda ke DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman mengenai mekanisme, proses, serta pengalaman teknis dalam pengusulan dan pembahasan Raperda.
Agus menjelaskan bahwa KSB dipilih sebagai tempat konsultasi karena memiliki pengalaman awal yang cukup baik dalam pengusungan sejumlah regulasi daerah, termasuk pengelolaan terkait APBD.
“Kami memilih KSB karena pengalaman mereka cukup lengkap dan bisa menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi di Lombok Utara,” ujarnya.
Selama tiga hari penuh, sejak 4 Desember 2025 rombongan dari Lombok Utara memusatkan seluruh kegiatan di gedung DPRD Sumbawa Barat.
Mereka menggali berbagai informasi mendetail, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi regulasi, alur pembahasan antara eksekutif dan legislatif, hingga tata cara finalisasi Raperda agar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Agus berharap hasil studi banding ini menjadi referensi penting untuk meningkatkan kualitas Raperda yang sedang dipersiapkan DPRD Lombok Utara.
“Kami ingin memastikan setiap Raperda yang kami buat benar-benar matang, terukur, dan sesuai kebutuhan daerah,” tegasnya.(K1)

Komentar