oleh

KUA-PPAS 2027 dan Puluhan Raperda Jadi Agenda Paripurna DPRD KSB

Sumbawa Barat – Arah kebijakan anggaran sekaligus agenda pembentukan regulasi daerah menjadi dua bahasan penting dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Selain menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, DPRD juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD KSB, Taliwang, Rabu (16/9/2026), dipimpin Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., Sekretaris Daerah Sumbawa Barat drh. Hairul, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, instansi vertikal serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam agenda legislasi, DPRD KSB menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 100.3.3/03/KEP.DPRD/I/2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan agenda pembentukan regulasi dengan perkembangan kebutuhan daerah sekaligus dinamika peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar mengatakan, Propemperda menjadi instrumen penting dalam memastikan pembentukan Perda dilakukan secara terencana dan berdasarkan skala prioritas.

“Propemperda harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi. Karena itu, setiap rancangan yang masuk perlu dibahas berdasarkan prioritas, ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat,” kata Kaharuddin.

Menurutnya, pembentukan Perda tidak semata-mata berorientasi pada jumlah regulasi yang dihasilkan, tetapi juga harus memperhatikan relevansi dan manfaatnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat.

Dalam penetapan skala prioritas Propemperda, DPRD melalui Bapemperda bersama Pemerintah Daerah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

Perubahan Propemperda 2026 memuat sejumlah Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah.

Pada Masa Sidang II, terdapat delapan Raperda inisiatif DPRD. Raperda tersebut meliputi Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Hasil Pertanian, Pembagian Dana Bagi Hasil Pertambangan untuk Desa di KSB, Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Bintang Bano, serta Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Pada masa sidang yang sama, Pemerintah Daerah mengusulkan 10 Raperda, di antaranya tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, Kesejahteraan Lansia, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank NTB Syariah, perubahan regulasi sistem perencanaan pembangunan daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penataan Toko Modern, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.

Sementara pada Masa Sidang III, terdapat dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah serta Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Kabupaten Sumbawa Barat.

Pemerintah Daerah pada masa sidang tersebut mengusulkan enam Raperda, meliputi Pelaporan Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pengarusutamaan Gender, Perizinan dan Nonperizinan di Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sedangkan Masa Sidang I memuat empat Raperda inisiatif DPRD, yakni Ketahanan Pangan, Produk Hukum Desa, Masjid Ramah Anak, dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Selain itu, terdapat Raperda usulan Pemerintah Daerah mengenai Pelestarian dan Pengembangan Kesenian Daerah serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.

Dalam daftar Raperda kumulatif terbuka, turut tercantum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Kaharuddin mengatakan, daftar tersebut akan menjadi pedoman bersama dalam menjalankan agenda legislasi daerah sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap pembahasan setiap Raperda dapat dilakukan secara terukur dan kolaboratif. DPRD bersama Pemerintah Daerah perlu memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Selain agenda legislasi, rapat paripurna juga menjadi bagian dari tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 melalui penandatanganan nota kesepakatan.

Pembahasan anggaran tersebut selanjutnya akan berlanjut sesuai mekanisme penganggaran daerah, mulai dari tahapan penyusunan hingga pembahasan APBD 2027.

Menurut Kaharuddin, pembahasan anggaran dan pembentukan regulasi merupakan dua agenda kelembagaan yang memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan daerah.

“Kebijakan anggaran harus berjalan sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan regulasi yang dibentuk daerah. Karena itu, proses pembahasan harus dilakukan secara cermat agar kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumbawa Barat,” katanya.

Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda, Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah selanjutnya melanjutkan pembahasan Raperda berdasarkan daftar dan skala prioritas yang telah ditetapkan.

Proses tersebut mencakup penyusunan, pembahasan hingga penyelesaian Raperda dengan tetap memperhatikan kebutuhan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan serta aspirasi masyarakat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *