oleh

Kejari Sumbawa Barat Targetkan 30 Hari Kedepan Tetapkan Tersangka Kasus Combine Pokir DPRD KSB

Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menargetkan dalam waktu 30 hari ke depan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD KSB.

Target tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumbawa Barat, Senin (12/1/2026).

“Sesuai prosedur, dalam waktu 30 hari penyidikan kami targetkan sudah dapat menetapkan tersangka,” tandas Agung Pamungkas.

Pernyataan ini menyusul resmi ditingkatkannya status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan combine harvester melalui Pokir Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tertanggal 7 Januari 2026, yang diterbitkan masing-masing untuk penanganan perkara Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Tim Jaksa Penyidik menyatakan, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, yang bersumber dari hasil pemeriksaan sekitar 23 orang saksi serta sejumlah dokumen pendukung yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“Penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum ini menjadi terang,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik juga telah mengamankan 7 unit mesin combine dari total 21 unit yang tersebar di 21 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta mencegah kemungkinan pemindahtanganan alat, termasuk dugaan adanya kelompok tani penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.

Proses serah terima mesin combine tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi dari kelompok tani kepada penyidik Kejari Sumbawa Barat.

Tim penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian, penerimaan, serta pemanfaatan bantuan combine harvester pada Tahun Anggaran 2023–2025. Dugaan perbuatan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11.250.000.000 (Sebelas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), atau setidak-tidaknya di sekitar nilai tersebut berdasarkan perhitungan internal penyidik.

Kajari Sumbawa Barat menegaskan, peningkatan status perkara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam melihat kejelasan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Penyidikan ini dilakukan guna membuat terang dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan bantuan combine harvester melalui Pokir Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat,” tegas Agung Pamungkas.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *