oleh

Kejari KSB Tegaskan Penanganan Kasus Bantuan Combine Tetap Berjalan dan Terukur

Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana dalam pengadaan dan pemberian bantuan mesin penggiling padi (combine) melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023 hingga 2025.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (12/6/2026), Kejari Sumbawa Barat mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan mengalami perkembangan signifikan sejak status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 7 Januari 2026.

Tim Jaksa Penyidik sebelumnya telah melakukan ekspose bersama Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 8 April 2026. Selanjutnya, ekspose juga dilakukan bersama Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 23 April 2026.

Dari kedua ekspose tersebut, penyidik memperoleh sejumlah petunjuk penting yang harus dilengkapi guna menyempurnakan proses penyidikan dan memperjelas dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, rincian petunjuk tersebut belum dapat disampaikan kepada publik demi menjaga kepentingan penyidikan.

Dalam upaya memenuhi petunjuk tersebut, Tim Penyidik Kejari Sumbawa Barat telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan program bantuan combine. Mereka berasal dari unsur Dinas Pertanian, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, pemerintah desa asal bantuan, hingga kelompok tani penerima manfaat.

“Hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa mencapai 88 orang dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan,” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Intelijen, Benny Utama, S.H kepada KMC media Grup, jum’at (12/6/26).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai dokumen tambahan yang dinilai penting untuk memperkuat pembuktian perkara.

Setelah seluruh pemeriksaan tambahan selesai dilakukan, hasilnya akan kembali dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan BPK RI untuk dilakukan ekspose lanjutan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh unsur dugaan tindak pidana dapat dibuktikan secara komprehensif.

Kejari Sumbawa Barat menegaskan bahwa proses penetapan tersangka akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan kuat dan minim celah terhadap kemungkinan upaya perlawanan hukum di kemudian hari.

Meski belum menetapkan tersangka, Kejari memastikan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengadaan bantuan mesin combine tersebut terus berprogres. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh petunjuk hasil ekspose dinyatakan terpenuhi dan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI telah diterima.

Dengan demikian, publik diminta untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(K1)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *