Sumbawa Barat — Pengamat ekonomi nasional, H. Andy Azisi Amin, S.E., M.Sc, mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat agar tidak berlindung di balik alasan “cadangan” dalam menahan belanja anggaran. Menurutnya, meski dana cadangan memang diperlukan, jumlahnya harus tetap proporsional dan tidak berlebihan.
“Cadangan itu perlu, tapi bukan berarti setengah APBD disimpan. Itu bukan kehati-hatian, itu justru kegagalan perencanaan,” tegasnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera melakukan percepatan sekaligus reformasi dalam perencanaan dan realisasi anggaran. Andy menekankan pentingnya koordinasi kuat antara eksekutif dan legislatif agar belanja daerah benar-benar produktif dan tepat sasaran.
“Perlu keberanian untuk mempercepat belanja yang berdampak langsung ke masyarakat. Jangan sampai APBD hanya jadi angka di atas kertas,” ujarnya, kepada KMC Media Group, Jum’at 3 April 2026.
Lebih jauh, Bang Andy sapaan akrab dosen senior Universitas Indonesia tersebut menegaskan bahwa esensi keuangan publik adalah menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia mengingatkan, anggaran yang hanya tersimpan tanpa digunakan justru berpotensi menciptakan ketidakadilan.
“Kalau uang rakyat hanya diam di bank, itu bukan sekadar salah urus itu bisa menjadi bentuk ketidakadilan. APBD harus hidup, bergerak, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti kondisi riil pengelolaan anggaran di Kabupaten Sumbawa Barat, di mana besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun kembali menjadi sorotan. Andy menilai angka ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, fenomena Silpa jumbo ini bukan hal baru. “Hampir setiap tahun Silpa KSB selalu besar. Ini bukan prestasi, melainkan indikasi kuat bahwa ada yang tidak beres dalam manajemen belanja daerah,” tegasnya.
Dalam perspektif ekonomi, Andy menjelaskan bahwa belanja pemerintah merupakan motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam kerangka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pengeluaran pemerintah memiliki hubungan langsung dan positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kalau anggaran tidak dibelanjakan dan hanya disimpan di bank, itu sama saja mematikan perputaran ekonomi. Uang tidak bekerja, tidak menciptakan lapangan kerja, dan tidak meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut praktik “memarkir” anggaran dalam jumlah besar sebagai bentuk kelalaian kebijakan publik. “Fungsi APBD itu untuk dibelanjakan, bukan ditimbun. Kalau sampai lebih dari 50 persen mengendap, itu jelas tidak sehat,” tambahnya.
Kritik tersebut semakin relevan jika dikaitkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat KSB saat ini. Andy menyoroti masih tingginya kemiskinan absolut serta ketimpangan ekonomi di daerah tersebut.
“Ini ironi. Di satu sisi masyarakat masih bergantung pada bantuan dan menghadapi keterbatasan ekonomi, tapi di sisi lain pemerintah justru ‘menyimpan’ uang rakyat dalam jumlah fantastis,” katanya.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan ekonomi, karena anggaran yang seharusnya menjadi solusi justru tidak dimanfaatkan secara optimal.
Untuk memperjelas, Andy memberikan analogi sederhana. Ia menggambarkan bagaimana uang kiriman dari perantau yang digunakan untuk membangun rumah di kampung mampu menggerakkan ekonomi lokal mulai dari pembelian bahan bangunan hingga pembayaran tenaga kerja.
“Begitu juga APBD. Ketika dibelanjakan, efeknya berantai dan menghidupkan ekonomi. Tapi kalau disimpan, tidak ada dampak apa-apa,” jelasnya.
Sementara itu, diberitakan KMC Media Group sebelumnya berdasarkan data keuangan daerah, seperti disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dedy Daamhudy M Khatim, S.P., M.Si menyampaikan total belanja daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,236 Triliun dengan realisasi serapan anggaran mencapai 92,09% atau sebesar Rp2,059 Triliun. Sehingga hanya tersisa belanja 7,91 % atau sebesar Rp176,8 M.
Sementara itu menurutnya, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 terealisasi melampaui target dengan capaian sebesar 150,48% atau sebesar Rp2,881 Triliun dari target pendapatan daerah sebesar Rp1,915 Triliun. Sehingga total SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp1,14 Triliun terdiri dari SiLPA atas belanja sebesar Rp176,8 M dan SiLPA atas pelampauan target pendapatan sebesar Rp966,6 M.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memastikan bahwa dana yang tercatat sebagai SiLPA tersebut tetap menjadi bagian dari kapasitas fiskal daerah dan akan dimanfaatkan kembali pada tahun anggaran berikutnya untuk mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat,”pungkas Dedy Damhudy.
Menurutnya lagi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terus berkomitmen menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(K1)

Komentar