oleh

DPRD KSB Perpanjang Masa Kerja Pansus Aset Hingga April 2026

Sumbawa Barat – Proses penyelesaian pemindahtanganan sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih terus berjalan. Untuk memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan, DPRD KSB memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan Aset Daerah.

Sekretaris Pansus DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, mengatakan bahwa perpanjangan masa kerja tersebut telah disetujui oleh DPRD dengan tambahan waktu selama dua bulan.

“Sudah disetujui diperpanjang. Kami diberi tambahan waktu selama dua bulan atau sampai akhir April 2026,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Maret 2026.

Sebelumnya, Pansus yang ditugaskan mengawal proses pelepasan sejumlah aset Pemda KSB yang berada di kawasan smelter Maluk dan Bandara Kiantar milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sempat mengajukan permintaan tambahan waktu hingga enam bulan.

Menurut Iwan, permintaan tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertimbangan pengajuan tambahan waktu itu didasarkan pada banyaknya pihak yang harus ditemui, baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat.

“Banyak pihak yang perlu kita temui mulai dari tingkat daerah sampai pusat. Dan itu tentu membutuhkan waktu, terutama untuk bertemu dengan kementerian atau lembaga di pusat,” jelasnya.

Meski hanya mendapatkan tambahan waktu dua bulan, Pansus tetap berkomitmen memanfaatkan waktu yang ada secara maksimal. Setelah perpanjangan masa kerja diberikan, Pansus juga telah melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh penjelasan lebih detail mengenai aturan terkait pelepasan aset daerah.

Menurut Iwan, terdapat dua mekanisme yang direncanakan oleh Pemda KSB dalam proses pemindahtanganan aset tersebut.

“Untuk yang di bandara mekanismenya tukar menukar, sedangkan yang di smelter melalui skema jual beli. Nah ini yang harus kita pastikan apakah sudah sesuai aturan atau belum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pansus maupun DPRD secara kelembagaan mendukung percepatan penyelesaian persoalan aset tersebut. Langkah itu dinilai penting agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan potensi kerugian bagi daerah.

“Kita tidak ingin di kemudian hari muncul persoalan. Karena itu Pansus harus benar-benar berhati-hati sebelum mengeluarkan rekomendasi terhadap aset yang akan dilepas,” ujar politisi PAN tersebut.

Sebagai informasi, terdapat empat aset daerah yang saat ini tengah diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD KSB guna dilepaskan. Dua di antaranya berada di kawasan Bandara Kiantar, yakni berupa tanah seluas 6.123 meter persegi serta bangunan jalan sepanjang 471 meter dengan luas sekitar 2.826 meter persegi.

Sementara dua aset lainnya berupa bidang tanah yang berada di kawasan kompleks smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) di Takris, Desa Maluk, Kecamatan Maluk.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *