oleh

Kasus Combine Disidik, Pokir Lain Menyusul?

Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tidak menutup kemungkinan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumbawa Barat selain pengadaan mesin combine harvester. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar siang tadi, Senin (12/1/2026).

Agung Pamungkas menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi bantuan combine harvester bukan berarti menutup pintu terhadap kemungkinan adanya temuan lain dalam pelaksanaan dana Pokir DPRD.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya potensi kerugian negara dari program Pokir lainnya. Jika ada temuan atau informasi, silakan segera laporkan kepada Kejaksaan. Kami siap menindaklanjuti,” tegas Agung Pamungkas di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah, khususnya yang bersumber dari dana Pokir DPRD.

Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat telah resmi meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui dana Pokir DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 ke tahap penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa sekitar 23 orang saksi, mengumpulkan dokumen pendukung, serta mengamankan 7 unit combine dari total 21 unit bantuan kelompok tani.

Pengamanan dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan mesin, termasuk dugaan adanya penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif. Penyidik juga menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,25 miliar.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga memastikan bahwa mesin combine yang saat ini diamankan tetap dapat dimanfaatkan oleh petani untuk menghadapi musim panen. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Beni, yang menyebutkan bahwa mekanisme peminjaman combine akan dikoordinasikan bersama Dinas Pertanian, namun status mesin tetap berada dalam pengamanan Kejaksaan.

“Combine yang diamankan tetap bisa digunakan petani untuk musim panen. Mekanisme peminjaman akan diatur bersama Dinas Pertanian, namun status barang tetap dalam pengamanan Kejaksaan,” jelas Beni.

Terkait status kepemilikan akhir mesin combine tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa keputusan akan ditentukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apakah nantinya disita untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak, akan ditentukan setelah proses hukum selesai.

Dengan pernyataan terbukanya Kejaksaan terhadap laporan masyarakat serta proses penyidikan yang terus berjalan, publik kini menanti sejauh mana pengusutan dana Pokir DPRD Sumbawa Barat akan berkembang. Kejari KSB pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap indikasi penyimpangan demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *