oleh

Combine Harvester Diamankan Kejari KSB, Akan Dipinjamkan ke Petani Hadapi Musim Panen

Sumbawa Barat – Sejumlah mesin penggiling padi (combine harvester) yang saat ini diamankan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat, rencananya tetap dapat dimanfaatkan oleh petani untuk menghadapi musim panen yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Beny Utama, S.H, di sela konferensi pers, yang digelar siang tadi, Senin (12/1/26) di Kantor Kejari Sumbawa Barat. Ia menjelaskan bahwa meskipun mesin combine saat ini berstatus sebagai barang dalam pengamanan Kejaksaan, pihaknya membuka kemungkinan untuk meminjamkan penggunaan mesin kepada petani melalui koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat.

“Combine yang saat ini diamankan Kejaksaan pada prinsipnya tetap bisa dimanfaatkan petani untuk menghadapi musim panen. Nantinya mekanisme peminjaman akan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian, namun statusnya tetap dalam pengamanan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,” ujar Beni.

Ia menambahkan bahwa status kepemilikan akhir mesin combine tersebut akan ditentukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apakah nantinya mesin akan disita untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak, akan diputuskan setelah seluruh proses hukum selesai.

“Status kepemilikan combine ini akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Bisa disita untuk negara atau dikembalikan, tergantung hasil keputusan hukum nantinya,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi bantuan combine harvester melalui dana Pokir DPRD pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 ke tahap penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa sekitar 23 orang saksi, mengumpulkan dokumen pendukung, serta mengamankan 7 unit combine dari total 21 unit bantuan yang berasal dari kelompok tani penerima.

Pengamanan dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan mesin, termasuk dugaan adanya penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif. Penyidik juga menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,25 miliar.

Di tengah proses penyidikan yang berjalan, langkah Kejaksaan untuk tetap membuka ruang pemanfaatan combine bagi petani dinilai sebagai upaya menjaga fungsi alat pertanian agar tidak terbengkalai, sembari tetap menjamin kepentingan pembuktian hukum.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum kasus ini, sekaligus berharap bantuan pertanian yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani dapat kembali tepat sasaran.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *