oleh

Kejari KSB Lanjutkan Penyidikan, Solidarity Center Apresiasi Langkah Hukum

Sumbawa Barat – Lembaga riset dan pemantau kebijakan publik, Solidarity Center Sumbawa Barat, menyatakan sikap tegas dalam mengawal penanganan dugaan tindak pidana korupsi bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) yang menyeret program Pokok Pikiran (Pokir) Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Solidarity Center menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum yang telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Mereka menilai keseriusan Kejari Sumbawa Barat menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk melihat penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.

Ketua Solidarity Center Sumbawa Barat, Benny Tanaya, menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap langkah Kejaksaan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan bantuan combine harvester ke tahap penyidikan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Sumbawa Barat,” ujar Benny Tanaya, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Senin (12/1/26).

Selain memberikan dukungan, Solidarity Center juga meminta agar Kejari tidak berhenti pada kasus Pokir combine harvester yang kini tengah disidik, tetapi memperluas investigasi terhadap dugaan penyimpangan distribusi mesin combine bantuan Dinas Pertanian di sejumlah desa. Mereka menyoroti indikasi adanya mesin bantuan yang diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Desakan tersebut muncul seiring dengan langkah Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang sebelumnya resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi bantuan combine harvester Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 ke tahap penyidikan.

Dalam press release yang disampaikan pada Senin, 12 Januari 2026, Kejari Sumbawa Barat menyebutkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, berdasarkan pemeriksaan sekitar 23 orang saksi serta pengumpulan sejumlah dokumen pendukung.

Tim penyidik juga telah mengamankan 7 unit mesin combine dari total 21 unit yang berasal dari kelompok tani penerima bantuan. Pengamanan tersebut dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan mesin, termasuk dugaan adanya penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.

Penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan combine harvester selama tiga tahun anggaran. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan kurang lebih sebesar Rp11,25 miliar atau setidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan internal tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan guna membuat terang dugaan perbuatan melawan hukum serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti pendukung.

Kini, sorotan publik semakin tertuju pada kelanjutan proses hukum kasus tersebut. Solidarity Center bersama masyarakat Sumbawa Barat menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara agar berjalan terbuka, akuntabel, dan tuntas, demi memastikan bantuan pertanian benar-benar kembali pada tujuan awalnya menyejahterakan petani.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *