oleh

Kejari Sumbawa Barat Naikkan Dugaan Korupsi Bantuan Combine Harvester ke Tahap Penyidikan

Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemberian bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui Pokok Pikiran (Pokir) Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Tim Jaksa Penyelidik Kejari Sumbawa Barat menyatakan bahwa peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tertanggal 07 Januari 2026, yang masing-masing diterbitkan untuk penanganan perkara Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Keputusan peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, yang bersumber dari hasil pemeriksaan kurang lebih 23 orang saksi serta sejumlah dokumen pendukung yang telah dikumpulkan dalam proses penyelidikan sebelumnya.

Penyidikan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti agar peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum menjadi terang.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga telah menerima dan mengamankan sebanyak 7 unit mesin combine dari total 21 unit mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat.

Penerimaan mesin combine tersebut merupakan langkah penyidik untuk mengamankan barang bukti serta mengantisipasi adanya pemindahtanganan mesin ke pihak lain atau ke lokasi lain, termasuk dugaan adanya penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.

Proses penerimaan ini telah dituangkan dalam berita acara serah terima dari kelompok tani kepada penyidik.

Tim penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian, penerimaan, serta pemanfaatan bantuan combine harvester pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000,- (Sebelas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan internal tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan untuk memastikan kejelasan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi serta menuntaskan pengumpulan alat bukti yang diperlukan.

“Penyidikan ini dilakukan guna membuat terang dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan bantuan combine harvester melalui Pokir Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Agung Pamungkas dalam keterangan resminya.

Press release tersebut turut ditandatangani oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kadek Yogi Barhaspati, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lalu Irwan Suyadi, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Agung Pamungkas, S.H., M.H.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *