oleh

DPRD KSB Tekan Perumda Barinas Perbaiki Penyaluran Beras ASN

Sumbawa Barat – Penyaluran beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menjadi sorotan. Komisi II DPRD KSB menilai penyaluran yang ditangani Perumda Barinas masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait kualitas beras yang tidak sesuai standar premium sebagaimana dijanjikan.

Sorotan ini mencuat setelah Perumda Barinas menyampaikan surat permohonan maaf kepada para ASN dan mengakui bahwa beras yang didistribusikan merupakan beras non-premium. Dalam surat itu, pihak perusahaan menyebut bahwa kesalahan berasal dari mitra pemasok beras.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah Komisi II. Sekretaris Komisi II, Iwan Irawan Marhalim, menegaskan bahwa alasan perusahaan tidak masuk akal. Ia menilai persoalan sudah terjadi sejak Perumda Barinas mengambil alih distribusi beras ASN dan tidak mampu memastikan kualitas beras yang disalurkan.

Menurut Iwan, Perumda Barinas hanya menyiapkan kemasan atau karung beras, sementara kontrol terhadap mutu produk tidak dilakukan secara serius. Bahkan, supplier yang diajak bekerja sama disebut tidak memiliki izin edar, sehingga memperbesar potensi terjadinya pelanggaran standar mutu.

“Dari awal sudah jelas bahwa Perumda tidak siap. Mereka hanya mengganti kemasan, tetapi tidak mampu menjamin kualitas beras premium. Tidak bisa kemudian menyalahkan supplier,” tegas Iwan.

Komisi II mendesak agar kerja sama dengan supplier yang dianggap lalai segera dihentikan. Dewan Pengawas Perumda Barinas juga diminta turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh serta mengoreksi langkah direksi perusahaan agar kasus serupa tidak berulang.

DPRD juga menekankan pentingnya pemda memastikan hak ASN untuk menerima beras berkualitas sesuai ketentuan, mengingat program ini menyangkut kebutuhan dasar ribuan pegawai yang menggantungkan distribusi beras setiap bulan.

Dengan adanya perhatian dari legislatif, diharapkan perbaikan tata kelola penyaluran beras dapat segera dilakukan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan menjaga kredibilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan layanan publik.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *