oleh

Kejari Sumbawa Barat Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara

Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan berlangsung pada Rabu, 17 November 2025, pukul 09.00 WITA di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan kasus periode Juli–November 2025 dengan total 37 perkara, terdiri dari 22 perkara narkotika, 4 perkara Oharda, dan 11 perkara Kamtibum.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 170,67 gram sabu, 2 batang tanaman ganja, 16 unit handphone, 31 potong pakaian dan barang bukti lain.

Dalam pemusnahannya, barang bukti narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air bercampur cairan pembersih kemudian diblender, sementara ganja direndam minyak tanah lalu dibakar.

Barang bukti lain seperti klip plastik, bong, pakaian, dan tas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan handphone, aki, dan korek api dihancurkan menggunakan palu.

Agung Pamungkas menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Kejari Sumbawa Barat untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna serta menjadi bentuk transparansi kepada publik.

“Kegiatan ini adalah wujud tanggung jawab penegakan hukum agar barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai aturan,” ujarnya.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *