Sumbawa Barat – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar uji publik dan sosialisasi delapan rancangan peraturan daerah (raperda) di Aula Kantor Camat Maluk, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang dilaksanakan serentak di delapan kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat. Ketua Komisi 3 DPRD KSB yang juga Anggota Pansus, H. Basuki AR, menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat delapan raperda yang sedang dikaji, namun salah satunya terkait Lembaga Pendidikan Keagamaan masih ditangguhkan karena menunggu hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kegiatan tersebut, Pansus memfokuskan pembahasan pada tiga raperda utama, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta raperda lain yang menjadi bagian tugas Pansus.
Basuki AR menjelaskan bahwa raperda penyertaan modal mengatur alokasi dana pemerintah daerah hingga Rp50 miliar kepada sejumlah BUMD, seperti Perusda Barinasa, PT BPR NTB, dan PT Jamkrida. Penyertaan modal tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kinerja masing-masing badan usaha.
“Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, peserta memberikan berbagai masukan terhadap substansi raperda. Terkait penyertaan modal, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pemberian modal kepada BUMD yang dinilai masih memiliki permasalahan. Selain itu, peserta juga mendorong penguatan peran Bank NTB Syariah agar lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah Maluk.
Pembahasan raperda perlindungan anak juga mendapat perhatian. Peserta mengusulkan pentingnya peningkatan keterampilan parenting bagi orang tua serta adanya pengaturan batas waktu aktivitas anak di luar rumah.
Selain itu, isu lingkungan turut menjadi sorotan, khususnya terkait pengelolaan sampah. Peserta meminta solusi terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah Sampar Jajong serta mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Basuki AR menyampaikan bahwa penyertaan modal kepada BUMD merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penguatan usaha daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah meminta rencana bisnis yang jelas dari masing-masing BUMD sebagai dasar pemberian modal.
Sementara itu, terkait pengelolaan sampah, pemerintah daerah tengah menyiapkan desain teknis pembangunan TPST guna meningkatkan sistem pengolahan sampah yang lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, Pansus DPRD KSB berharap dapat menghimpun masukan dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.(K1)

Komentar