Sumbawa Barat – Rencana Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merampingkan jumlah kantor Samsat menuai kritik. Kebijakan yang menggabungkan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat dari sebelumnya 10 unit menjadi lima wilayah kerja dinilai berpotensi melemahkan pengawasan pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Badaruddin Duri, menilai kebijakan tersebut justru merupakan langkah mundur dalam upaya meningkatkan tata kelola pendapatan daerah.
“Saya menilai itu sesuatu keputusan mundur, merampingkan layanan samsat dengan cara merger,” kata Duri, Minggu (1/2).
Menurut Duri, selama ini pengawasan terhadap tata kelola pajak kendaraan bermotor saja masih belum optimal. Jika jumlah kantor Samsat justru dikurangi menjadi hanya lima unit, ia khawatir potensi kebocoran pendapatan daerah akan semakin besar.
“Sepuluh saja banyak kebocoran. Bagaimana kalau hanya lima unit. Kan begitu sederhananya,” cetusnya.
Duri berpendapat, alih-alih melakukan perampingan, pemerintah provinsi seharusnya mengoptimalkan fungsi kantor Samsat yang sudah ada saat ini. Dengan penguatan sistem dan pengawasan, target efisiensi dan peningkatan pendapatan daerah tetap dapat tercapai tanpa harus mengurangi jumlah unit pelayanan.
“Persoalannya hanya perlu dimaksimalkan saja yang sudah ada. Jadi tidak perlu dirampingkan,” ujar Duri yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat tersebut.
Selain dari sisi pengawasan, Duri juga menyoroti aspek pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai keberadaan kantor Samsat selama ini memang dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memudahkan koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi.
Menurutnya, kebijakan perampingan tersebut justru berpotensi menjauhkan akses layanan dan memperpanjang jalur koordinasi antarlembaga.
“Memang katanya gerainya akan diperluas dengan bekerja sama dengan 20 Koperasi Desa Merah Putih. Tapi jarak koordinasi kabupaten/kota akan semakin jauh. Belum lagi pengawasan terhadap penunggak pajak tentu akan lebih sulit,” ujarnya.
Duri juga menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan prinsip otonomi daerah yang selama ini menjadi dasar penempatan kantor Samsat di berbagai kabupaten/kota di NTB.
“Menurut saya ada prinsip otonomi yang menjadi landasan dibuatnya kantor Samsat sebanyak sekarang, yaitu 10 unit,” tambahnya.(K1)

Komentar