Sumbawa Barat – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin usaha minuman keras (miras) di wilayah Sumbawa Barat.
Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya narasi di tengah masyarakat yang mengaitkan MUI dengan pengajuan izin peredaran minuman beralkohol.
MUI melalui Sekretaris Ustadz Wardi, SKM menegaskan bahwa secara prinsip, minuman beralkohol adalah haram menurut syariat Islam. Sikap tersebut tidak pernah berubah dan menjadi pegangan resmi MUI dalam setiap pertimbangan keagamaan.
Terkait adanya surat pertimbangan di tingkat provinsi, MUI menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah rekomendasi izin usaha miras, melainkan pandangan normatif yang menekankan penghormatan terhadap keberagaman adat dan kepentingan tertentu secara terbatas, khususnya dalam konteks sektor pariwisata.
Itupun dengan batasan yang sangat ketat dan tidak dimaksudkan untuk melegalkan atau mendorong peredaran miras secara umum.
MUI juga menegaskan bahwa toleransi yang dimaksud hanya menyangkut tamu tertentu di tempat-tempat tertentu, dengan ketentuan membawa sendiri, dan tidak bertentangan dengan regulasi daerah yang berlaku.
Sementara itu, terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13, MUI meminta seluruh pihak membaca aturan tersebut secara utuh dan tidak membangun narasi keliru di tengah masyarakat. Perda tersebut tidak serta-merta melegalkan miras, namun mengatur pembatasan yang ketat dan pengendalian demi ketertiban sosial.
“MUI tidak pernah memberikan rekomendasi izin usaha miras di KSB. Jangan menyeret nama MUI untuk membenarkan kebijakan atau kepentingan tertentu,” tegas Wardi.
MUI KSB mengimbau masyarakat agar tetap kritis, tidak mudah terprovokasi, serta menjadikan nilai agama dan kearifan lokal sebagai landasan utama dalam menyikapi isu-isu sensitif yang menyangkut moral dan ketertiban umum.(K1)

Komentar