oleh

DPRD KSB Soroti Kualitas Beras ASN, Desak Audit dan Libatkan Penegak Hukum

Sumbawa Barat – Permasalahan penyaluran beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menjadi sorotan. Komisi II DPRD KSB mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dan penyaluran beras ASN yang dijalankan oleh Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas).

Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, menegaskan bahwa audit investigatif perlu segera dilakukan guna memastikan pengelolaan program tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendorong dilakukan audit investigatif terhadap Perusda, khususnya terkait penyaluran beras ASN,” tegas Iwan, Selasa, 17 Februari 2026.

Menurut Iwan, rekomendasi penghentian sementara penyaluran beras ASN yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) KSB merupakan sinyal kuat bahwa terdapat persoalan dalam pengelolaan program tersebut oleh Perumda Barinas.

Ia menilai, poin-poin rekomendasi yang dikeluarkan DKP menunjukkan adanya sejumlah masalah, tidak hanya terkait kualitas beras yang disalurkan tetapi juga mengenai keabsahan Perumda Barinas sebagai pihak penyalur.

“Itu bisa dibilang semuanya bermasalah,” katanya.

Khusus terkait kualitas beras, Iwan bahkan meminta agar persoalan tersebut ditangani lebih serius dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH). Hal ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam distribusi beras tersebut.

Menurutnya, perubahan klaim kualitas beras dari premium menjadi non-premium dapat mengindikasikan adanya praktik pengoplosan yang berpotensi menjadi tindak kejahatan di bidang pangan.

“APH saya kira perlu turun tangan juga untuk memastikan apakah itu bentuk dari praktik pengoplosan beras,” tandasnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung penyaluran beras ASN sebagai salah satu kegiatan usaha Perumda Barinas. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan aturan dan tidak merugikan pihak lain, khususnya para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Sebenarnya sah-sah saja. Tapi aturan harus didahulukan. Jangan hanya karena ingin mencari keuntungan lalu aturan diabaikan, bahkan sampai merugikan orang lain,” ujar politisi PAN tersebut.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *