
Labuhan Lombok – Warga Sumbawa dan Lombok yang berencana menyeberang diminta bersabar. Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok resmi menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penumpang lintasan Kayangan–Pototano. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.006/01/15/UPP.LLO/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Penundaan dilakukan menyusul peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG. Wilayah Nusa Tenggara diprediksi mengalami angin sangat kencang dengan kecepatan mencapai 30 hingga 51 knot atau setara 55 sampai 95 km per jam, disertai kemunculan bibit siklon tropis. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran di Selat Alas.
Syahbandar UPP Labuhan Lombok dalam Informasinya yang diterima KMC Media Group, menyatakan penundaan SPB berlaku mulai 20 Januari 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu perkembangan cuaca dan pernyataan aman dari BMKG. Jika kondisi sudah normal, penerbitan SPB akan kembali dibuka dan kapal penyeberangan diizinkan beroperasi seperti biasa.
Masyarakat, perusahaan pelayaran, dan seluruh pengguna jasa angkutan laut diimbau untuk tidak memaksakan keberangkatan demi keselamatan bersama. Penutupan sementara lintasan ini diperkirakan berdampak pada mobilitas warga Sumbawa–Lombok serta distribusi logistik antarwilayah.
Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh Plh. Kepala Kantor UPP Kelas III Labuhan Lombok, Faisal Cahyadi, ST., M.Sc.(K1)

Komentar