Sumbawa Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat resmi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan dua agenda strategis daerah, Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat yang berlangsung pada Rabu (21/1/26) di Ruang Sidang Utama DPRD dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 16 dari 25 anggota dewan.
Paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dalam memantapkan arah kerja legislatif selama tahun 2026. Melalui Renja yang ditetapkan, DPRD menegaskan fokus utama pada penguatan tiga fungsi strategis lembaga, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi, guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, menegaskan bahwa Renja DPRD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas kerja lembaga legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Renja DPRD Tahun 2026 menjadi pedoman utama kami dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Target akhirnya jelas: memastikan setiap kebijakan dan program daerah benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat,” ujar Kaharuddin Umar dalam rapat paripurna.
Sementara itu, DPRD juga menetapkan Propemperda Tahun 2026 yang memuat 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Seluruh Raperda tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Daerah dalam tiga masa sidang sepanjang tahun 2026.
Kaharuddin Umar menambahkan bahwa Propemperda menjadi instrumen penting dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah.
“Melalui Propemperda 2026, DPRD berkomitmen menghadirkan payung hukum yang relevan, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan penetapan dua agenda strategis ini, DPRD KSB menegaskan kesiapan lembaga legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah, memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.(K1)

Komentar