Sumbawa Barat – Gelombang penolakan terhadap legalisasi minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Sumbawa Barat kembali menguat. Aliansi Rakyat Sumbawa Barat Bersatu secara resmi mengajukan petisi penolakan legalisasi miras dan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) kepada Gubernur NTB, Bupati Sumbawa Barat, serta pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten.
Petisi yang ditandatangani dan disampaikan pada 2 Januari 2026 itu menegaskan sikap masyarakat yang menolak segala bentuk perizinan dan legalisasi miras di wilayah Sumbawa Barat. Aliansi menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan nilai agama, adat istiadat, serta regulasi daerah yang selama ini menjadi fondasi ketertiban sosial di KSB.
Ketua Aliansi Rakyat Sumbawa Barat Bersatu, Indra Dwi Herfiansyah, menyatakan bahwa petisi ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam mengawasi kebijakan publik.
“Kami menolak dengan tegas legalisasi miras dalam bentuk apa pun. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal masa depan generasi, moral publik, dan jati diri masyarakat Sumbawa Barat,” tegas Indra.
Dalam petisinya, aliansi menegaskan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Lembaga Adat Tana’ Samawa Kemutar Telu (LATS) merupakan produk hukum sah yang mencerminkan kehendak moral masyarakat KSB. Menurut mereka, perda tersebut seharusnya diperkuat, bukan dilemahkan apalagi direvisi demi kepentingan ekonomi sesaat.
Aliansi juga menyoroti tiga penyakit masyarakat utama yang dinilai kian mengkhawatirkan di KSB, yakni peredaran miras, prostitusi terselubung, serta maraknya pelanggaran kesusilaan di ruang publik, termasuk fenomena wisata yang dinilai menormalisasi pornografi di kawasan pantai.
Indra juga menilai praktik prostitusi terselubung di rumah kos, penginapan, hotel, dan tempat hiburan sebagai ancaman serius terhadap ketertiban sosial dan perlindungan keluarga.
“Ini bukan isu moral semata, tetapi persoalan keamanan sosial, kesehatan masyarakat, dan perlindungan generasi muda. Jika dibiarkan, dampaknya akan meluas,” ujarnya.
Melalui petisi tersebut, Aliansi Rakyat Sumbawa Barat Bersatu mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis, antara lain Perbup pemberantasan penyakit masyarakat, Perbup pengawasan rumah kos dan penginapan, penataan kafe dan tempat hiburan, hingga Perbup etika berpakaian di kawasan pantai dan wisata.
Aliansi juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap peredaran miras ilegal serta mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk menghormati kearifan lokal Sumbawa Barat dan tidak membuka ruang perizinan usaha yang bertentangan dengan nilai masyarakat setempat.
Meski memahami pentingnya pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, aliansi menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh dibangun di atas praktik yang merusak moral dan ketertiban sosial. Mereka justru mendorong pengembangan pariwisata halal, ramah keluarga, berbasis alam dan budaya lokal sebagai arah pembangunan yang lebih berkelanjutan dan bermartabat.
“Pembangunan sejati adalah pembangunan yang menjaga nilai, melindungi generasi, dan membawa kemaslahatan jangka panjang. Sumbawa Barat tidak boleh kehilangan jati dirinya,” tegas Indra.
Petisi ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan provinsi agar tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan nilai agama, adat, dan aspirasi mayoritas masyarakat Sumbawa Barat.(K1)

Komentar