Sumbawa Barat – Kasus dugaan jual beli alat pertanian combine yang bersumber dari pokok pikiran (pokkir) sejumlah mantan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat masih terus berproses di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Beny Utama, S.H menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Namun, sejauh ini pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan detail kepada publik karena proses masih berlangsung di internal penegak hukum.
“Progresnya masih diproses. Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan lebih jauh karena masih pendalaman,” ujarnya.
Benni juga memastikan bahwa pihaknya menjadwalkan ekspose resmi melalui media pada awal tahun 2026, setelah seluruh rangkaian pengumpulan bahan keterangan mencapai tahap yang memungkinkan untuk diumumkan.
Masyarakat diminta bersabar dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Kejari berkomitmen menghadirkan penanganan perkara yang transparan begitu tahapannya memungkinkan untuk dipublikasikan.(K1)

Komentar