oleh

Soal Urus Perizinan Miras di DPMPTSP NTB, Kehadiran Oknum Anggota Dewan KSB Dipertanyakan

Sumbawa Barat — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat kembali menyoroti polemik peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Kali ini, sorotan diarahkan pada dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD KSB yang hadir di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, diduga untuk mengurus perizinan miras.

Kehadiran oknum legislatif tersebut memicu tanda tanya besar, terutama karena perizinan miras merupakan isu sensitif yang menyangkut ketertiban sosial, moral publik, dan kebijakan daerah.

HMI mempertanyakan apakah kedatangan anggota dewan itu dilakukan atas nama pribadi atau membawa legitimasi lembaga DPRD.

Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat, Indra Dwi Herfiansyah menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Jika benar anggota DPRD datang ke DPMPTSP untuk memfasilitasi perizinan miras, kami ingin tahu: itu kepentingan pribadi atau institusional? Jika membawa nama lembaga, di mana keputusan resmi yang memberi mandat? Jika pribadi, mengapa menggunakan posisi publik untuk mengurus bisnis berisiko sosial?” tegas Indra yang juga Ketua Aliansi Rakyat Sumbawa Barat Bersatu

HMI menilai bahwa DPRD seharusnya berada di garda terdepan mengawasi peredaran miras, bukan justru diduga terlibat dalam proses yang mendukung perizinannya. Apalagi di saat berbagai daerah, termasuk NTB, berupaya mengendalikan dampak sosial miras terhadap generasi muda dan keamanan daerah.

HMI juga mendesak pimpinan DPRD KSB untuk memberikan klarifikasi resmi agar polemik tidak semakin melebar dan tidak menurunkan wibawa lembaga.

“Transparansi penting, publik berhak mengetahui motif dan kapasitas apa yang dibawa oleh anggota dewan tersebut. Jangan sampai ada kesan bahwa lembaga legislatif menjadi perpanjangan tangan kepentingan bisnis tertentu,” lanjutnya.

Selain meminta penjelasan dari DPRD, HMI juga menuntut DPMPTSP KSB membuka informasi terkait proses perizinan miras agar tidak muncul dugaan adanya praktik khusus atau intervensi dari pihak tertentu.

“HMI akan terus mengawal isu ini. Jangan sampai kebijakan publik dan marwah lembaga dilemahkan hanya karena permainan segelintir orang,” tutupnya.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *