oleh

Mahfud MD Bongkar Dugaan Skandal Penyadapan Presiden, Ada Motif Politik?

Jakarta – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet (Seskab), hingga sejumlah tokoh politik dan masyarakat menjadi sorotan setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap sejumlah informasi dalam Podcast Mahfud MD Official, Selasa (3/11/2026).

Mahfud menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sebagai persoalan yang sangat serius. Bahkan, ia menggambarkannya sebagai salah satu dugaan kejahatan terbesar dalam sejarah institusi Polri karena menyangkut keamanan dan kewibawaan negara.

Menurut Mahfud, sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo dan Seskab, tetapi juga mencakup tokoh politik, tokoh masyarakat, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Mahfud turut menyinggung tiga nama yang menurut pemaparannya disebut sebagai tersangka awal, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Arisontanution, dan Eko Hadi Santoso.

“Penangkapan awal terhadap enam orang disebut berlangsung pada Minggu malam, sebelum pengumuman resmi dalam konferensi pers,”ujar Mahfud MD dikutip KMC Media Group di Channel Mahfud MD Official.

Mahfud mengaku memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan pendahuluan yang menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden dan Seskab. Ia juga menyampaikan klaim bahwa perintah penyadapan tersebut diduga berasal dari Kapolri saat itu.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pemaparan Mahfud. Namun, identitas, status hukum, serta keterlibatan masing-masing pihak tetap harus merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Lebih jauh, Mahfud mengaitkan dugaan penyadapan dengan kemungkinan adanya kepentingan politik, termasuk dugaan upaya menggagalkan pergantian Kapolri dan memantau arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo.

Ia juga menyinggung dugaan bahwa hasil analisis penyadapan mengalir hingga ke Solo.

Dalam penjelasannya, Mahfud menghubungkan sejumlah isu politik, mulai dari wacana Prabowo hanya akan diberi jatah dua tahun, polemik ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, hingga rencana aksi buruh pada 20 Oktober.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa dugaan makar masih berada pada wilayah analisis dan belum dapat dianggap sebagai tindak pidana yang terbukti.

Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dengan pembuktian yang sah di pengadilan.

Mahfud juga menyoroti langkah Presiden Prabowo dalam menunjuk Suyudi sebagai Kapolri. Ia menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum penting bagi upaya pembenahan institusi kepolisian.

Ia turut mengaitkan langkah pembersihan internal Polri dengan gelombang mutasi lebih dari 500 perwira dalam waktu relatif singkat.

Namun, Mahfud mengingatkan agar proses pembenahan tidak berubah menjadi ajang pembuangan orang karena kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, pembersihan institusi harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan hukum, bukan semata-mata karena perbedaan kepentingan atau kedekatan politik. Jika tidak, langkah tersebut justru berpotensi memunculkan perpecahan di internal kepolisian.

Menutup pemaparannya, Mahfud menyampaikan pesan moral kepada para pejabat dan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Ia mengingatkan bahwa kekuasaan hanya bersifat sementara, sementara setiap tindakan yang menyimpang pada akhirnya dapat terungkap.

Mahfud juga menghubungkan persoalan tersebut dengan sejumlah peristiwa politik sebelumnya, termasuk polemik aturan pencalonan kepala daerah dan putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah memicu kontroversi.

Lantas, bagaimana dengan kemungkinan keterlibatan Joko Widodo dalam dugaan skandal penyadapan tersebut?

Dalam materi pemaparan yang dibahas, isu Jokowi muncul dalam kaitannya dengan analisis dan rangkaian dinamika politik yang disampaikan Mahfud. Namun, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Jokowi terlibat langsung dalam dugaan penyadapan.

Karena itu, pertanyaan mengenai siapa aktor di balik dugaan penyadapan, siapa yang memberikan perintah, serta apakah terdapat kepentingan politik tertentu masih membutuhkan pengungkapan melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.(K1)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *