oleh

UMK KSB Tahun 2022 Diusulkan Akan Naik, Ini Besarannya

Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Disnakertrans KSB mengusulkan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2022 kepada pemerintah Propinsi NTB naik dari UMK tahun 2021 sebesar 1,96 porsen.

Sebelumnya hingga ahir tahun 2021 UMK Sumbawa Barat sebesar 2.278.710 ,,- dan diusulkan pada tahun 2022 mendatang sebesar 2.316.278.

“Usulan UMK tahun 2022 naik sebesar 37.569,,- atau 1.96 porsen dan usulan ini kesepakatan berdasarkan hasil sidang pleno dewan pengupahan daerah hari ini,” papar Kadis Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin, M.Si melalui Kabid hubungan industrial dan perlindungan ketenagakerjaan Tohiruddin, SH, Jum’at (19/20).

Tohir menyampaikan, pertimbangan kenaikan UMK KSB itu berdasarkan ketentuan Undang – undang Cipta kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Selain itu, atas kesepahaman dewan pengupahan dari hasil sidang pleno, akan melaporkan kepada Bupati KSB selanjutnya mengusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB.

“DPK KSB juga bersepakat mengusulkan menaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp. 2.316.278.” tutup Tohir.(K-If)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: post
  2. Ping-balik: white berry strain