Sumbawa Barat – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H Zulkieflimansyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan Nomor Surat 561-721 tentang UMK KSB tahun 2022 sebesar Rp 2.316.278.
Penetapan kenaikan UMK dari 2021 sebesar Rp 2.278.710 menjadi Rp 2.316.278 berlaku tahun 2022 mendatang, sebelumnya berdasarkan rapat kesepakatan Dewan Pengupahan KSB dan diusulkan Bupati Sumbawa Barat dengan Nomor Surat 560/15/Disnakertrans/2021 kepada Gubernur NTB pada 23 November 2021.
“Berdasarkan usulan dewan pengupahan melalui Bupati Sumbawa Barat, Gubernur NTB telah menetapkan UMK KSB naik 1,96% dan penetapan ini berlaku 1 januari 2022” jelas Kadis Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin, M.Si melalui Kabid hubungan industrial dan perlindungan ketenagakerjaan Tohiruddin, SH, Jum’at (18/12)
Disampaikan Tohiruddin, telah disetujuinya UMK KSB oleh Gubernur NTB, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dengan menyebarkan informasi melalui media dan sarana lainya.
“Awal tahun 2022 lewat pertemuan dan sosial media, kami akan sosialisasikan terkait telah ditetapkan UMK KSB” tutup Tohiruddin.(K-If)
Komentar
Komentar ditutup.