oleh

Terkait RTK, 9 Karyawan Laporkan PT AMNT Ke Polda NTB

KMCNews – Terkait program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK), sebanyak 9 karyawan tambang Batu Hijau melaporkan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) perusahaan yang kini menjadi operator tambang Batu Hijau ke Reskrim Polda NTB.

Laporan ke Polda NTB oleh karyawan tersebut, disampaikan melalui kuasa hukumnya Ida Royani,S.H,S.E dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samudra Pasai NTB, pada Kamis (5/9/19) lalu.

Dalam keterangan Persnya kepada KMCNews, karyawan ini melaporkan PT AMNT atas dugaan tindak pidana penggelapan gaji dan benefit karyawan serta dugaan tindak pidana membuat dokumen dan Laporan Palsu kepada Institusi Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat dan Lembaga Publik dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menurut Sigid Wisnu Hermawan salah satu diantara Karyawan menyatakan, upaya hukum ini ditempuh setelah melalui proses panjang dan menilai PT AMNT tidak konsisten dengan komitmennya terkait RTK yang dimaksud.

Dipaparkan Sigid dari awal, setelah proses divestasi saham pada tahun 2016 kemudian operator tambang Batu Hijau berganti dari PT . Newmon Nusa Tenggara (PT NNT) ke PT AMNT memiliki komitmen untuk tetap mempekerjakan kembali karyawan PT.NNT. Dengan memberikan status kepegawaian pada bulan November 2016 bahwa status karyawan setelah berubah menjadi PT.AMNT adalah sama tentang jabatan, gaji pokok dan manfaat terkait lainnya, serta masa kerja tetap diakui dan tidak ada perubahan.

Namun menurut Sigid, belum lengkap satu tahun PT.AMNT berdiri, tepatnya Bulan Mei 2017, PT.AMNT mengeluarkan Memorandum mengenai Program RTK. Dalam memo tersebut dijelaskan dengan detail bahwa Perusahaan berkomitmen untuk menjamin bahwa program ini dilakukan secara sukarela, dan dilaksanakan dengan adil dan transparan.

“ Pada bulan Maret 2018 ada indikasi PT.AMNT melakukan intimidasi dengan memberikan status “POOL” kepada karyawan yang tidak mengikuti RTK, artinya karyawan dinonaktifkan tanpa ada alasan apapun,” tandas Sigid, kepada KMCNews, (6/9/19).

Dilanjutkan Sigid, adanya Indikasi Intimidasi, berlanjut pada bulan Mei 2018 Karyawan yang tidak mengikuti RTK dirumahkan tanpa ada alasan yang jelas. Dan indikasi Intimidasi tetap berlanjut pada Bulan Juni 2018 Karyawan yang tidak mengikuti RTK di PHK secara sepihak dan secara sepihak pula semua gaji dan benefit dihentikan bahkan iuran BPJS juga sempat dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Menurut Sigid lagi, berbagai upaya sudah dilakukan dari melaporkan kasus RTK yang dipaksakan ini kepada instansi terkait mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Gubernur NTB, Pengawas Ketenagakerjaan, Kemenkumham dan bahkan Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui melalui Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah meminta PT.AMNT untuk segera menyelesaikan permasalahan perselisihan hak yang terjadi akibat dari program RTK.

“Semua Instansi terkait telah meminta PT.AMNT untuk membayar gaji dan benefit Karyawan yang tidak mengikuti program RTK sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena PHK sepihak itu Batal Demi Hukum. Namun semua anjuran itu tidak ditanggapi sama sekali oleh PT.AMNT dan akhirnya Pada Hari Kamis tanggal 5 September 2019, Kami didampingi oleh LBH Samudra Pasai yang dikomando oleh Ida Royani melaporkan PT.AMNT ke POLDA NTB,” pungkas Sigid.

Sementara itu, terpisah Head of Coorporate Communications Manager PT.AMNT Anita Avianty yang dihubungi KMCNews, Sabtu (7/9/19) terkait masalah ini menyatakan, Amman Mineral beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-undang ketenagakerjaan.

Kebijakan Amman Mineral untuk melakukan program RTK, menurutnya guna memastikan keberlanjutan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Program RTK telah diikuti oleh 3.500 orang karyawan atau 99,3% dari total karyawan, sehingga hanya kurang dari 1% diantaranya yang belum menerima program ini.

“Perusahaan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk melakukan pembahasan dan mencari solusi terbaik serta mekanisme penyelesaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan,” demikian penjelasan Anita Avianty.(K-1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. Ping-balik: ?????????? LSM99
  2. Ping-balik: buy MDMA online
  3. Ping-balik: auto swiper