oleh

Terkait Kasus Hukum JBR, Pengurus PBB Prihatin dan Segera Ambil Sikap

KMCNews – Sejumlah pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) turut prihatin atas masalah hukum yang menimpa JBR yang diketahui merupakan Ketua DPC PBB KSB.

“ Terkait Kasus ini  kalau benar, kami turut prihatin dan semua ini ada hikmahnya buat kami dan teman-teman, kami sudah berkoordinasi dengan pengurus DPW untuk segera mengambil sikap,” tandas Sekretaris DPC PBB KSB Syamsuddin Raka, Kamis (19/9/19), mejawab wartawan terkait kasus hukum persoalan Pajak yang menimpa Ketua DPC PBB KSB.

Syamsuddin Raka menegaskan, kasus yang menimpa JBR itu masalah pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan Partai, karena itu ia meminta agar media juga tidak usah mengaitkan masalah ini dengan Partai.

Terpisah Sekretaris DPW PBB NTB, Syaiful Jihad juga turut mengomentari, menurutnya DPW PBB akan mengambil langkah guna keberlangsungan Partai kedepan.

Apalagi PBB menurutnya, akan segera melakukan beberapa agenda Partai baik ditingkat nasional maupun wilayah.

“ Insya Allah besok (hari ini-red) kami akan ke Sumbawa,”ujar Syaiful Jihad, kepada KMCNews, Rabu (19/9/19).

Baca Juga : Kejari Sumbawa Tahan Ketua DPC PBB KSB, Terkait Pajak PT NNT

Seperti diberitakan media sebelumnya, kasus hukum yang menimpa JBR melalui kuasa hukumnya Febryan Aninditha, SH dalam keterangannya kepada sejumlah media di kantor Kejari Sumbawa mengatakan, kliennya bergerak di bidang jasa transportasi. Kliennya memiliki tunggakan pajak pada periode 2011-2012 sebesar Rp 500 juta lebih. Adapun dendanya sebesar 400 persen. Jadi jumlah keseluruhannya sekitar Rp 2 miliar lebih.

“Sebenarnya klien kami telah menguasakan perusahaannya kepada salah satu staf. Sebelumnya, klien kami ini melakukan kerjasama dengan PT NNT. Yakni menyewakan kendaraannya,” ujar Febryan.

Menurut kliennya, dia tidak tahu terkait manajemen di dalam perusahaan itu. Karena telah dikuasakan kepada salah seorang stafnya. Namun, pada 2016 lalu, datanglah tagihan pajak dari Kanwil Pajak NTB. Setelah itu, kliennya dipanggil oleh Kanwil Pajak NTB untuk diklarifikasi. Meskipun perusahaan itu sudah tidak aktif pada 2017.(K-1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: superkaya88
  2. Ping-balik: ?????????????