oleh

Terkait Kades Seteluk Atas, Bupati Angkat Bicara

KMCNews, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, DR. Ir. H. W Musyafirin MM, angkat bicara terkait persoalan yang sedang mendera kepala Desa Seteluk Atas.

Di Kecamatan Seteluk, Rabu(10/10), Bupati didampingi Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. IK,MH, Dandim 1628/ Sumbawa Barat, Sekda, Kepala Badan Aset Daerah, Inspektur Inspetorat, dan camat seteluk, langsung melakukan mediasi dengan tokoh masyarakat, BPD, staf desa, Karang taruna di aula kantor desa seteluk atas dan dihadiri kepala desa Abdullah.

Bupati menyampaikan, ada banyak pengaduan dugaan kades bermasalah termasuk di desa seteluk atas ini. Pihaknya terus memantau perkembangan di tengah masyarakat. Namun sebagai seorang pemimpin itu harus amanah,transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.

Dalam pengelolaan administrasi pemerintah desa harus menggunakan standar regulasi yang ada.

“Untuk itu saya harapkan kepada masyarakat seteluk atas adanya saling pengertian,karena mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa melalui pilkades secara demokrasi dan dipilih oleh rakyat, begitu juga saat mau melengserkan tidak bisa hitam putih,”tegas bupati.

Merurut bupati, pejabat yang dipilih oleh rakyat sangat susah sekali dilakukan pemecatan, kecuali pejabat tersebut melakukan penyalagunaan kewewenangan, dan itu semua ada mekanisme prosedur yang harus dilalui melalui inspektorat. Inspektorat mempunyai kewenangan untuk memproses atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Adanya indikasi memobilisasi masyarakat hanya berdasrkan dugaan itu sama sekali tidak dibenarkan, karena jangankan kepala desa saya sebagai bupatipun bisa berbuat salah, untuk itu bupati juga menekan kepada Kepala Desa agar melaksanakan jabatan itu sebagai amanah dengan penuh kejujuran dalam menjalankan kebijakan, namun amanah itu juga bisa khilaf melakukan kesalahan kebijakan “ ungkapnya

Untuk itu dalam mengelola pemerintahan desa jangan dibarengi dengan dengan kebohongan itu sama sekali tidak boleh , kedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi namun jikalaulahan yang dilakukan oleh kepala desa segera meminta maaf dan mengakui kesalahannya dihadapan rakyat, maka potensi polemik itu bisa diredam.

Baca Juga :  Sekda KSB Terpilih Jadi EXCO PSSI KSB 2022-2026

Khusus masalah desa seteluk atas memang ada beberapa dugaan temuan penyalah gunaan wewenang dan sudah meminta inspektorat untuk memeriksa itupun harus adanya pengaduan dari masayarakat disertai bukti dan saksi karena belanja pemerintahan Desa ada tata caranya dan mengenai masalah pembelian mobil desa oleh kepala desa Abdullah , memang diakui ada kesalahan prosedural namun harga beli mobil tersebut sudah dikembalikan ke Bendahara Desa.

“ secara mekanisme dokumen sudah disetujui melalui APB-Des, cuma cara beli mobil tersebut caranya salah dan tidak ada kerugian terkait masalah pembeliat aset tanah sudah diselesaikan dan dari hasil temuan inspktorat tidak ada masalah karena sudah mengganti semua kerugian “ ungkap Bupati

Bupati berharap agar masyarakat jangan terlalu zalim memberikan hukuman kepada orang atas ketidaktahuannya, untuk itu Bupati Berpesan agar semua perangkat desa yang mengundurkan diri kembali bekerja agar pemerintahan desa dapat berjalan, kalau diminta Bupati memecat kepala desa sangat sulit karena ada mekanisme prosedural yang harus dilalui.

Menurunkan kepala desa sangat sulit justru akan menimbulkan masalah baru dan harus ada payung hukumnya, sepanjang kepala desa bisa mempertanggung jawabkan hanya karena kesalahn prosedur tidak ada masalah karena syarat memberhentikan kepala desa ada tiga hal yaitu mengundurkan diri, adanya penetapan hukuman yang sudah Inkrah dari pengadilan dan meninggal dunia, selain dari itu tidak bisa dilakukan.

Intinya Bupati tidak bisa memecat kepala desa kecuali tiga syarat tersebut dan terbentur aturan , “ bupati bisa melakukan pemecatan kalau telah terbukti melakukan Pidana. (K D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *