oleh

Terkait Isu Pencurian, Kapolres KSB Ingatkan Warga Hati-Hati Sebar Informasi Hoax

KMCNews, Sumbawa Barat – Terkait beredarnya informasi pencurian, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa,S.Ik memastikan hal tersebut bohong, menurutnya hingga saat ini belum ada laporan kehilangan apapun dari warga Sumbawa Barat.

Karena itu Kapolres mengingatkan, agar penyebar informasi pencurian tersebut, terutama melalui media social seperti Facebook, untuk tidak gegabah menyebarluaskannya karena bisa dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Menurut Kapolres, didalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penegasan Kapolres menjawab pertanyaan media saat dikonfirmasi terkait beredarnya informasi pencurian di sejumlah titik di KSB, seperti di Kelurahan Sampir Taliwang.

” Tidak ada laporan sampai sekarang, semua bohong di Sampir gak ada yang kehilangan apa- apa, laporan kehilangan juga gak ada,” ujar Kapolres kepada KMCNews, Selasa Malam (21/8).

Untuk itu Kapolres meminta, oknum yang menyebarkan berita bohong agar segera menghapusnya.

Selain itu, Kapolres mengingatkan warga agar berhati-hati dalam menyikapi masalah pencurian, jangan sampai ada yang main hakim sendiri.

“Kita sudah himbau lewat babin, jangan sampai ada yang main hakim sendiri, seperti isu curi ternak di Lamunga kemarin malam, malah salah pukul orang, hati-hati jangan sampai main hakim sendiri jadi masalah nanti kita proses hukum yang aniaya,”demikian ujar Kapolres KSB AKBP Mustofa,S.Ik,MH.

Kepolisian Resort Sumbawa Barat sendiri, seperti disampaikan Kabag Ops Eddy Susanto,S.Sos, kini melakukan upaya pengamanan lebih inten dengan melakukan peningkatan Patroli terkait isu pencurian tersebut.(K1)

Baca Juga :  Wagub NTB Dukung Pembangunan Kawasan Ekonomi Hijau di Selat Alas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *