oleh

Terendus Kabar, Banyak Kasus Lain Pengemplang Pajak Sub Kon PT NNT

KMCNews – Buntut ditahannya JBR Direktur Utama PT Benete Surya Kencana (BSS) atas kasus dugaan pengemplang pajak, kini terendus kabar jika dugaan kasus sejenis banyak menimpah pemilik perusahaan Sub kontraktor PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) lainnya.

Sumber KMC News menyebutkan, hampir 80 persen pengusaha atau kontraktor lokal di PT. NNT tersangkut masalah pajak tersebut.Menurut sumber ini rata-rata masing-masing pemilik perusahaan melakukan pengemplangan pajak Rp. 500 juta, terutama yang memiliki banyak proyek.

Mencermati masalah ini, salah satu pengusaha lokal di Kecamatan Maluk, Bachrul Ulum menyatakan, tidak menampik jika ada banyak kasus lainnya dalam kasus Pengemplang Pajak yang melibatkan pengusaha lokal.Hanya saja menurutnya tidak sampai di angka 80 persen.

Berdasarkan pengalamannya, Bachrul mengatakan pengusaha biasanya lalai masalah uang dan kelolosan karena lama baru ada teguran, sehingga terjadi penyalahgunaan kewajiban apalagi kalau sampai terakumulasi.

“ Bayangkan kalau dari tahun 2011-2012 surat teguran baru keluar tahun 2016, jadi wajib pajak merasa aman sehingga mengabaikan kewajiban,”katanya kepada KMCNews, Jum’at (20/9/19), berbagi pengalaman.

Bachrul mengatakan, masalah pajak perusahaan bukan masalah kelalain karena pihak perusahaan biasanya tetap melapor nihil.Namun pemilik perusahaan diingatkan Bachrul, tidak sadar kalau pihak pemberi kerja melaporkan untuk restitusi pajak atau permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada Negara.

“ Ini gak juga murni kelalaian wajib pajak karena urusan uang itu kan terkadang membuat kita lupa diri, biasanya juga wajib pajak juga diberi ruang dan kesempatan untuk melunasi sampai batas waktu tertentu, gak tahu aturan sekarang bisa aja pemerintah sedikit memberi ruang supaya wajib pajak bisa menyelesaikan kewajiban lebih cepat,” tambah Bachrul.

Akibat mencuatnya kasus Pengemplang Pajak, saat ini menurut Bachrul sebagai pengusaha mitra PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), atau perusahaan pengganti operator Batu Hijau PT NNT, pengusaha lokal sedikit terbantu.

“Nah sekarang PT AMNT merubah sistem pembayaran pajaknya dimana wajib pajak hanya menjadi wajib pungut sementara PT AMNT langsung yang menyetorkan ke Negara, ini kebijakan brilian dari PT AMNT demi menyelamatkan pendapatan Negara, Tahun 2018 dipastikan Subkon PT AMNT tidak akan terindikasi penggemplang dana pajak karena perubahan kebijakan yang bagus dari management PT AMNT,”ungkas Bachrul Ulum.(K-1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: index
  2. Ping-balik: ????????????? lsm99