oleh

Tenaga Kerja Lokal Perhatian Disnaker KSB, Perusahaan Terus Diingatkan

KMCNews – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan Tenaga Kerja Lokal Sumbawa Barat dapat dipekerjakan secara maksimal di Perusahaan Amman Mineral Nusa Tenggara dan aliansinya.

Hanya saja memang diakui jika perusahaan memiliki memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau menghentikan kontrak kerja terhadap karyawan, namun pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat harus bersikap bila berkaitan dengan masyarakat secara umum, dalam hal ini tenaga kerja lokal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pelindungan, Tohirudin, SH dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Kamis, (12/20) sore, menegaskan dalam hal pengurangan tenaga kerja yang dilakukan managemen Amman Mineral dengan cara tidak memperpanjang kontrak, tetap disikapi serius pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat langkah itu sebagai upaya mempertahankan tenaga kerja lokal.

“Dalam berbagai pertemuan dengan pihak managemen, kami tetap menyampaikan sikap pemerintah terkait dengan tenaga kerja lokal. Hal itu sebagai bentuk pemberitahuan kepada managemen perusahaan. Meskipun tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melarang perusahaan memberhentikan tenaga kerja lokal, namun kami tetap menghimbau agar dijadikan perhatian dalam pengurangan tenaga kerja lokal, dimana harus tetap memperhatikan tenaga kerja lokal,”tandas Tohir sapaan akrabnya.

Dikesempatan itu Tohir mengakui jika dirinya tetap membangun komunikasi baik dengan pihak perusahaan, agar bisa mendapatkan data tentang tenaga kerja lokal. Cara itu dilakukan untuk bisa melakukan pengawasan dan pemantauan secara langsung.

“Setiap ada pemberhentian kontrak kerja, kami bisa mengetahui status tenaga kerja bersangkutan, jika diketahui tenaga kerja lokal, maka langsung meminta penjelasan serta alasan tidak dilakukan perpanjangan kontrak,” akunya.

Ia juga menambahkan, Bukti lain bahwa Pemerintah KSB sangat serius memperhatikan tenaga kerja lokal, dapat dilihat pada surat yang bersifat penting dan ditanda tangani pimpinan daerah, dimana pada surat bernomor 560/009/Nakertrams/2020, perihal penempatan tenaga kerja lokal KSB.

“Sikap pemerintah KSB dapat dilihat pada surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT. AMNT,” ungkapnya.

Tohir juga membeberkan jika dalam surat resmi pemerintah KSB ada beberapa hal yang ditekan, sebagai bentuk sikap pemerintah terkait dengan persoalan tenaga kerja.

“Pada awal redaksi surat langsung ditegaskan bahwa dalam memperhatikan evaluasi kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),PT AMNT beserta perusahaan aliansinya, pada akhir Februari tahun 2020, serta memperhatikan tingginya jumlah tenaga kerja lokal asal KSB yang terdampak,” ungkapnya.

Lanjut Tohir, bahwa poin penting yang tertuang dalam surat itu adalah, Pertama, jumlah tenaga kerja lokal KSB yang tidak diperpanjang kontrak kerja sebanyak 173 orang dan 74 orang diantaranya ditransfer dan telah mendapatkan posisi pada perusahaan mitra bisnis PT. AMNT.

Kedua, mendorong sisa tenaga kerja lokal KSB sebanyaka 99 orang yang tidak memiliki posisi dan masih produksi untuk dapat diserap pada perusahaan mitra bisnis PT. AMNT lainnya.

“Poin selanjutnya, diharapkan jumlah tenaga kerja asal KSB yang terdampak dari proses evaluasi tersebut tidak bertambah, hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif, sekaligus menekan angka pengangguran dan terakhir, PT. AMNT diminta untuk melaporkan perkembangan penyelesaian akhir kerja PKWT kepada pemerintah KSB secara priodik setiap Minggu,” Harapnya.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya juga telah menyurati perusahaan operasioinal tambang di Batu Hijau agar meninjau kembali atau bilaperlu dihapuskan.

“Dulu itu ada istilah blacklist (daftar hitam.red) di perusahaan (PT AMNT). Untuk itu kami minta agar ini dihapus. Karena dapat menutup kesempatan kerja bagi mereka di perusahaan lain di Batu Hijau.” tandas Kabid HI Disnakertrans KSB. (K2/*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ping-balik: ???????