Sumbawa Barat – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam melakukan eksekusi APBD secara maksimal kedepan, diperlukan tenaga ahli dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu, sebanyak 38 ASN di Dinas instansi yang ada diberi Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).
“ Kita kan punya APBD kadang 1,2 triliun, 1,3 Triliun ini tentu harus ada orang-orang yang melakukan proses pengadaan barang jasa, tanpa ahli pengadaan barang jasa akan tidak ada artinya anggaran besar- besar tetapi tidak bisa dieksekusi, maka penting tenaga ahli PBJP itu,” tandas Syahril,S.T.,M.Si Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa ULP KSB, kepada KMC Media Group disela-sela pelatihan PBJP, siang tadi, Kamis (25/11/21).
Dijelaskan Syahril, sesuai Perpres 16 tahun 2018 salah satu pasal menyebutkan bahwa, sebuah bagian pengadaan barang jasa atau UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) harus memiliki jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa karena tujuan dari LKPP nanti membentuk UKPBJ itu sebagai center of excellent atau pusat unggulan dari Dinas Instansi, karena UKPBJ itu akan menjadi ujung tombak dalam proses pengadaan barang jasa.
“ Jadi 38 dinas instansi di daerah itu akan berkoordinasi di dalam UKPBJ itu berkaitan tentang prosedur pengadaan, tata aturan pengadaan pemilihan metode pengadaan itu dikoordinasikan ke sana, itulah fungsi UKPBJ.” jelas Syahril.
Diharapkan dari Pelatihan PBJP ini menurut Syahril, sebelum tahun 2023 itu KSB sudah memiliki jabatan fungsional pengadaan barang jasa, untuk mengejar target itu maka menurut Syahril pelatihan ini sebagai salah satu langkah mencetak ahli pengadaan barang jasa.
Adapun terkait pelatihan ini dikatakannya, telah didahului dengan e-learning belajar jarak jauh bagi peserta selama lima hari, peserta kemudian mengkuti pelatihan tatap muka selama dua hari dan satu harinya digunakan untuk ujian.
“ Mudah-mudahan harapan kita ini teman-teman yang ikut ini kan bisa luluslah sebagai ahli pengadaan barang jasa sehingga ketika kita punya banyak tenaga ahli maka eksekusi APBD lebih maksimal,” tandas Syahril.
Selain itu dipaparkan lebih jauh oleh Syahril, manfaat pelatihan PBJP yakni pihak yang dilatih nanti dalam tugasnya sebagai PBJP ketika dalam mengambil keputusan dalam proses pengadaan barang jasa dapat mengambil keputusan cepat tanpa harus tanya sana-sini.
“ Lalu manfaat berikutnya, resiko hukum berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dapat dibina guna meminimalisir praktek KKN, ini sejalan dengan amanat KPK dalam hal Monitoring Center for Prevention (MCP) dimana salah satu dari 8 intervensinya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,”demikian jelas Syahril.
Sementara itu, pantauan KMC News nampak dalam pelatihan PBJP tadi yang berlangsung di Hanipati Resto, peserta sangat khidmat mengikuti setiap materi yang disampaikan Ari Hadiarta,S.T., M.Si Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KSB.(K1)
Komentar