Sumbawa Barat – Seiring dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat terutama peredaran minuman keras (miras) di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), banyak pihak yang menegaskan bahwa ajaran Islam dengan tegas mengharamkan miras, bahkan tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga dilarang untuk dijual.
Oleh karena itu, dalam revisi perda ini, seharusnya tidak ada celah yang memberikan keringanan bagi penjualan miras di tempat-tempat tertentu.
Dalam perspektif agama, miras adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang, yang membawa banyak mudharat dan kerusakan bagi individu maupun masyarakat. Hal ini harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan pengaturan peredaran miras di wilayah KSB.
“Revisi perda seharusnya lebih fokus pada upaya untuk mencegah masuknya miras ke Sumbawa Barat serta pemberatan sanksi hukum terhadap pelanggarannya. Salah satu kelemahan perda miras yang ada selama ini adalah sanksi hukumnya yang terlalu ringan,” ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. TGH.Burhanuddin menanggapi rencana revisi perda tersebut.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa memberikan ruang untuk penjualan miras dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan adalah alasan yang tidak mendasar. Tujuan utama wisatawan yang berkunjung ke KSB adalah untuk menikmati objek wisata yang ada, bukan untuk mencari minuman beralkohol. Oleh karena itu, membuka peluang untuk peredaran miras di KSB hanya akan merusak citra daerah ini sebagai destinasi wisata yang sehat dan bermoral.
“Sangat berbahaya jika kita memberi ruang bagi penjualan miras. Salah satu dampak negatif yang bisa ditimbulkan adalah peningkatan tawuran dan tindakan kriminal lainnya yang berawal dari dampak mengonsumsi alkohol. Itu adalah risiko besar yang tidak seharusnya kita biarkan terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, sudah saatnya Perda yang mengatur tentang peredaran miras lebih menekankan pada pencegahan dan pengawasan ketat terhadap masuknya miras ke wilayah ini, serta penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar. Hal ini akan lebih efektif untuk menjaga moralitas dan ketertiban di Sumbawa Barat, dan melindungi generasi muda dari dampak buruk miras.
Dengan alasan ini, masyarakat berharap agar DPRD KSB dapat mempertimbangkan kembali rencana revisi perda yang dapat membuka celah untuk penjualan miras dan memperburuk keadaan sosial di daerah ini.(K1)