oleh

Sumardan Ikut Andil Dalam Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Sumbawa Barat – Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang merenggut nyawa ratusan Suporter Aremania (julukan supporter Arema –red) dalam laga Derby Jawa Timur menghadapi Persebaya Surabaya belum lama ini, mulai di proses hukum.

Pengacara senior Jawa Timur asal Sumbawa Barat H. Sumardan, S.H.,M.H ikut andil dalam penegakkan hukum dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. Sumardan menjadi tim kuasa hukum Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (6/10) pekan lalu. Sebanyak 131 penonton tewas dalam peristiwa ini.

Tim Investigasi Polri fokus mendalami unsur Pasal 359 KUHP. Pasla ini berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dua tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno, Selasa (11/10) tiba di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya.

Keduanya akan diperiksa oleh penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Haris merupakan Ketua Panpel Arema FC, sedangkan Suko Sutrisno adalah security officer Arema FC.

Abdul Haris ke Polda Jatim didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Sumardhan, seperti dilansir KMC Media Group dari Kumparan Abdul Haris mengatakan siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

“Ya, kita mengikuti proses hukum, pada prinsipnya kita taat hukumlah, akan kita ikuti prosesnya,” ujarnya.

Berikut 6 tersangka kasus tragedi di Kanjuruhan:

  1. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB
  2. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC
  3. Suko Sutrisno, Security Officer Arema FC
  4. Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  5. Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
  6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

 

Komentar

Komentar ditutup.