oleh

Soal Dugaan Politik Uang di KSB, Aparat Jangan Gertak Sambal Saja

Sumbawa Barat – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan Pemilu mendatang kembali dengan pola proporsional terbuka, konsekwensi salah satunya adalah perketat pengawasan pelanggaran dalam Pemilu seperti politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya.

MK bahkan mendesak pemerintah tegas memberikan sanksi kepada Partai Politik (Parpol) yang membiarkan praktik politik uang. Sanksi yang diminta MK tidak main-main, yakni pembubaran.

Di Kabupaten Sumbawa Barat, soal dugaan politik uang dalam pileg mendatang serius diantisipasi oleh aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan, Polisi maupun Bawaslu selaku pengawas penyelenggaraan pemilu.

Langkah pilar yudikatif itu disambut baik oleh kalangan Parpol, diantaranya Partai Gelora Sumbawa Barat.Melalui Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Sumbawa Barat, Beni Tanaya menyatakan jika Partai Gelora dari pusat sampai ke daerah komit menolak politik uang.

“ Soal menolak Politik uang ini menjadi status utama berdirinya partai gelora,” tandas Beni, kepada KMC Media Group, Kamis (10/8/23).

Dikatakan Beni, pihaknya sangat mendukung langkah dilakukan oleh Bawaslu dan Kejaksaan di Sumbawa Barat. Namun menurutnya mereka harus serius dan jadikan ini sebagai komitmen utama memberantas politik uang.

“ Dan yang paling penting harus ada regulasi yang kuat dan mengatur kewenangan bawaslu maupun kejaksaan secara khusus untuk menangkap langsung bila ditemukan adanya praktek politik uang, bukan sekedar menunggu laporan, dibawanya alat bukti maupun menunggu dulu ada orang yang mau bersaksi. Jika masih hal seperti ini menjadi tugas bawaslu atau kejaksaan maka kami anggap bawaslu dan kejaksaan hanya gertak sambal saja.” Ucap Beni Tanaya.

Baca Juga : Warning untuk Caleg ! Ini Langkah Aparat Perangi Money Politik

Diberitakan KMC Media Group sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyampaikan terhadap segala bentuk pelanggaran pada Pemilu mendatang telah menyiapkan website khusus yakni Silapo, semua komponen masyarakat berhak melapor jika terdapat pelanggaran Pemilu termasuk praktek Money Politik.

“ Kami selalu koordinasi dengan Bawaslu dan juga polisi jika ada aduan terkait pelanggaran Pemilu seperti Money Politik, asalkan ada bukti yang konkrit, kami siap menampung dan mengkoordinasikan,” tandas Sahaji, S.H staf Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Soal Money Politik ini, Bawaslu Sumbawa Barat telah menyiapkan langkah konkrit dengan mendatangi semua Partai Politik (Parpol) guna mengedukasi memberikan pendidikan Politik kepada semua peserta yang akan tampil terutama para Caleg.

“ Beberapa langkah pendidikan politik ini akan kami lakukan nanti setelah keluarnya DCT (Daftar Calon Tetap),” tandas Karyadi, S.E Ketua Bawaslu Sumbawa Barat kepada KMC Media Group, Rabu Malam (9/8/23).

Selain langkah mendatangi Parpol, Bawaslu dikatakan Karyadi juga akan membuat MoU fakta integritas sebagai wujud komitmen Parpol untuk tidak melakukan kecurangan termasuk money politik.

Baca Juga : KPK Publish Kekayaan  Pejabat Negara, Seberapa Kaya Pejabat Negara Croscek Disini

“Poin penting lainnya mengahadapi tantangan Money Politik ini kami akan selalu koordinasi dengan stake holder terkait seperti Kesbangpol, Polisi, Kejaksaan nantinya juga akan ada apel siaga,” ujar Karyadi.

Selain itu, Bawaslu Sumbawa Barat menurut Karyadi lagi telah membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap ancaman money politik berdasarkan data dua Pemilu terakhir, IKP ini meliputi fokus terhadap TPS rawan, Desa dan Kecamatan yang dianggap rawan.

“ Kerawanan Pemilu ini selain money politik, ada juga masalah kerawanan judi, kesalahan infut dan titik rawan konflik terhadap penyelenggaraa pemilu, jadi kami sudah buat pemetaan,” pungkas Karyadi.(K1)

 

 

Komentar

Komentar ditutup.