oleh

Setelah Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi, Kini Kuasa Hukum Pemilik Lahan Surati BPN

Terkait Penyerobotan Lahan untuk Bandara Kiantar

Sumbawa Barat – Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE selaku kuasa hukum Gunawan, pihak yang merasa dirugikan dalam kasus penyerobotan lahan, menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (28/9/2021).

Kepada Wartawan Erry menyatakan, surat tersebut terkait keberatan terhadap proses pendaftaran ke BPN yang rencana lahan tersebut akan diperuntukan untuk pembangunan bandara Kiantar kuat dugaan telah dijual secara melawan hukum.

“Dari awal tanah ini dibeli sejak tahun 1991 dan digarap, tidak ada satu orangpun yang mengklaim termasuk penjual atas nama Sambilan Godang,” kata Erry Satriawan.

Kliennya, lanjut Erry telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 85 pada tahun 2005 atas nama Gunawan seluas 40.000 m2 dan sisa merupakan bagian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Gunawan.

“Fakta lainnya yang menguatkan bukti sebagian Tanah yang belum bersertifikat adalah milik Gunawan, dapat dilihat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 85 pada tahun 2005 atas nama Gunawan yang berbatasan dengan Jalan Negara, Jalan, Redin, Tajudin dan Gunawan (berbatasan dengan Tanahnya sendiri),” bebernya.

Bahkan, jelasnya, dari awal berdasarkan Peta Rencana Pembangunan Bandar Udara yang dikeluarkan dinyatakan dengan jelas Nomor Peta 58 atas nama Gunawan dengan Total Luas 62.600 M2 dan Luas yang akan digunakan berdasarkan Site Plan seluas 19.850 M2. Demikian pula berdasarkan Ringkasan Penilaian Aset (Advance Figures Draft) yang beredar dari awal Nomor Perjanjian Kerja 142/PD-RM/AMMT/IV/2021 Tanggal 20 April 2021, Nomor Jumlah Bidang 58 Nomor Urut Peta 56 jelas disebutkan atas nama Gunawan NIB 00056 dengan Luas 62.600 M2, tidak pernah muncul namanya Sambilan Godang maupun Saleh Godang.

Baca Juga :  Ribuan Hadirin Antusias Sambut Paslon Amanah di Brang Ene

“Kami pertegas bahwa klien kami sangat mendukung pembangunan bandara dan ini dibuktikan dengan kooperatifnya klien kami dari awal proses dan seluruh proses ini jelas diketahui oleh beberapa oknum Tim fasilitator percepatan pembebasan lahan bandara serta klien kami telah menerima janji-janji akan dilakukan pembayaran, namun tiba-tiba kami mendengar bahwa lahan klien kami telah dibayarkan kepada Saleh Godang yang memberikan kuasa kepada Zakaria hanya dengan modal Sporadik yang masih seumur jagung,” jelasnya.

Prinsipnya siapapun yang membeli tanah tersebut kepada Saleh Godang pihaknya minta BPN Sumbawa Barat, menolak atau menghentikan segala bentuk proses pendaftaran tanah yang didasari akta jual beli antara pembeli dan Saleh Godang yang diperuntukan untuk pembangunan Bandar Udara Kiantar, sebab masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan dokumen.

“Kami minta Kepala BPN Kabupaten Sumbawa Barat apabila nantinya ada pihak yang mendaftaran lahan terkait, sebaiknya untuk memanggil pihak-pihak terkait, mendalami dan menelusuri dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan Sporadik/ Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh Kepala Desa Kiantar yang dijadikan dasar dalam pencairan jual beli pembebasan lahan oleh Saleh Godang, serta memastikan keabsahan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPAT terkait, serta tidak menerbitkan sertifikat apapun diatas lahan milik Gunawan yang telah diklaim oleh Saleh Gondang melalui Sporadik/ Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT),” ujarnya.

“Kami pertegas lagi, siapapun harus mendukung proses pembangunan ini, jangan ada yang justru melakukan tindakan-tindakan secara melawan hukum demi kepentingan dan keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Terkait upaya hukum lainnya, pihaknya telah mempersiapkan dan pertimbangkan diantaranya, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum Tim Fasilitator yang diduga bertindak diluar kewenangannya, termasuk melakukan upaya hukum terhadap pihak pembeli, karena pembeli yang beriktikad baik adalah mengandung arti pihak yang memperoleh suatu benda (dalam hal ini dengan jual beli) dan mengira telah menjadi pemilik sah benda tersebut, tanpa mengetahui adanya cacat cela dalam perolehannya.

“Berdasarkan ketentuan mengenai peralihan hak milik, cacat cela tersebut dapat menyangkut ketidakwenangan pihak yang mengalihkan, tidak sahnya titel yang mendasari, dan/atau tidak sahnya penyerahannya,” kata dia.

Lepas dari itu, ketika awak media menyinggung terkait siapa-siapa yang diduga mendapat keuntungan materi dari proses penjual tanah tersebut, Erry enggan menjawab, “yang jelas, itu bukan ranah kami, biarkan ini berproses,” tandasnya.

Baca Juga :  AMAR - NANI Jadikan Kartu KSB MAJU Sebagai Program Unggulan

Terpisah, Kepala BPN KSB melalui Kasi Sengketa Nova Surya Perdana, SH, kepada media ini menjelaskan bahwa apabila nanti permohonan proses pendaftaran tanah terkait tentu pihaknya akan mempertimbangkan surat keberatan yang telah di layangkan hari ini oleh kuasa hukum atas nama Gunawan.

“Intinya, kami akan melakukan penyelesaian secara prosedur sesuai hukum yang berlaku,” kata Nova, singkatnya.

Sementara itu, seperti diberitakan Media sebelumnya, Gunawan Polisi aktif tersebut, secara resmi telah melaporkan oknum kades Kiantar dan beberapa oknum lainnya terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.(*)

Komentar

Komentar ditutup.