Sumbawa Barat – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penyakit Masyarakat terutama terkait Minuman Keras yang berpotensi menghilangkan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), mendapat penolakan keras dari berbagai pihak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Ketua BAZNAS KSB, yang juga salah satu inisiator pembentukan KSB, Ust.M Jafar Yusuf, secara tegas menolak rencana tersebut dan memperingatkan bahwa langkah itu akan menuai konsekuensi serius baik di dunia maupun di akhirat.
Menurutnya, MUI dan LATS memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai agama dan adat istiadat yang menjadi fondasi KSB sejak awal pendiriannya. Kabupaten ini dirintis dengan semangat religius yang lahir dari Masjid Al-Khairiyah, Kampung Arab, pada 23 Februari 2000. Dalam rapat awal pembentukan, disepakati bahwa tujuan utama berdirinya KSB adalah untuk mengembalikan tradisi masyarakat pada adat berenti ko syarah, ke syarah berenti ko Kitabullah.
“Jika fungsi MUI dan LATS dihilangkan, itu berarti mengkhianati perjuangan kami para perintis KSB yang bercita-cita menjadikan daerah ini sebagai Kabupaten Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama kepemimpinan Bupati I KSB, Dr. KH. Zulkifli Muhadli, dan Bupati II KSB, Dr. Ir. H. Musyafirin, prinsip ini tetap dijaga. Bahkan, dalam kasus-kasus yang menyangkut peredaran miras, Pemda KSB selalu berkonsultasi dengan MUI dan LATS untuk memastikan keputusan sejalan dengan nilai-nilai agama dan adat istiadat masyarakat.
Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan mahasiswa dikabarkan siap turun ke jalan jika revisi Perda tersebut tetap dilanjutkan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat akan bergerak, mahasiswa akan berdemo, dan kami akan menuntut pembatalan revisi yang tidak sesuai dengan prinsip moral dan agama ini,” tambahnya.
Ia memperingatkan bahwa langkah ini tidak hanya melukai perjuangan para pendiri KSB tetapi juga dapat membawa laknat dari Allah SWT bagi siapa saja yang mendukungnya.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi tentang menjaga identitas dan kehormatan KSB sebagai kabupaten yang menjunjung tinggi nilai agama dan adat istiadat,” pungkasnya.
Masyarakat berharap DPRD KSB mempertimbangkan kembali rencana revisi Perda ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan menjaga harmoni di tengah masyarakat.(K1)