oleh

Raperda Pembentukan Desa Seteluk Rea Jadi Perhatian DPRD KSB

Sumbawa Barat – Pembentukan Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk menjadi atensi khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, dengan telah dibuatnya Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua Panitia Khusus (PANSUS) 1 DPRD KSB, Aheruddin Sidik, S.E.M.E  menyampaikan Pansus 1 yang diketuainya telah diberikan tugas untuk mendalami 3 Rancangan Peraturan Daerah, salah satunya adalah Raperda Pembentukan Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk.

“Dalam kapasitas sebagai ketua pansus 1, kami siap mengawal pembahasan Raperda Pembentukan  Desa Seteluk Rea, kami sudah melakukan tahapan pendalaman dan pembahasan dengan OPD terkait”. tandas Aher sapaan akrab anggota DPRD KSB asal Kecamatan Seteluk ini.

Peta Desa Persiapan Seteluk Rea

Saat ini dikatakan Aher, pansus sedang melakukan konsultasi ke Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan DPM Pemdes Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurutnya, syarat pemekaran untuk pembentukan Desa Seteluk Rea yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 sudah terpenuhi, tinggal tahapan-tahapan lanjutan yang harus di laksanakan.

“Semoga pelayanan dan kesejahteraan masyarakat makin baik lagi ke depannya, Do’akan saja agar prosesnga lancar dan kami siap kawal secara maksimal,” harap Aher.

Selain Pansus soal Raperda Desa Seteluk Rea, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat saat ini sudah membentuk 3 Pansus lainnya untuk melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap 9 Raperda.

Pansus 1 di Ketuai Aheruddin Sidik, SE.,ME, Pansus 2 di Ketuai Andi Laweng SH dan Pansus 3 Sudarli, S.Pd.(D1/*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *