oleh

Rapat Paripurna DPRD Sumbawa Molor, Diskor Dua Kali 30 Menit

Sumbawa – Jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa tentang penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD diskor selama 30 Menit pertama. Pasalnya, jumlah kehadiran anggota dewan yang hadir kurang dari dua pertiga dari jumlah anggota keseluruhan, yakni 45 orang sesuai syarat minimal yang sudah ditetapkan. Sementara anggota yang hadir baru 17 orang, Rabu (23/6)

Meski mendapat protes dari Muhammad Yamin, SE, MSi salah seorang anggota yang hadir, diskorsing tetap dilakukan untuk kali kedua dalam waktu 30 Menit. Mengingat jumlah kehadiran baru bertambah menjadi 27 orang dari jumlah minimal 30 orang anggota dewan

Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq menjelaskan, karena dalam rapat paripurna kali ini mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sekaligus pembentukan Pansus Dewan, maka diharapkan jumlah kehadiran minimal dua pertiga atau 30 orang dari jumlah 45 anggota dewan yang ada. Dan susunan rapat paripurna kali ini berdasarkan hasil dari rapat-rapat Badan Musyawarah (BANMUS) Dewan yang sudah disetujui oleh seluruh Fraksi-fraksi Dewan.

“Jadi kalau ada protes dan kritikan, silahkan disampaikan saat di dalam persidangan dan Banmus Dewan sebelum Paripurna dilakukan,” imbuh politisi senior asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Setelah diketahui jumlah kehadiran minimal terpenuhi, sidang paripurna dilanjutkan oleh Ketua DPRD Sumbawa. Sementara 15 anggota dewan lainnnya diketahui absen dari rapat tersebut. (JNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ping-balik: Firearms For Sale