Sumbawa Barat – Persoalan tenaga kerja (Naker) di Sumbawa Barat seiring meningkatnya kebutuhan kerja di kawasan Industri Maluk dan Sekongkang, membuat masalah baru dalam proses rekrutmen Naker begitu juga dengan merebaknya kehadiran Naker Asing.
Ini tentu menjadi sorotan Publik, menyikapi hal ini Pemerintah Sumbawa Barat telah melakukan rapat khusus membahas Problem Naker terutama Tenaga Kerja Asing (Asing).
Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W Musyafirin,M.M secara khusus mengundang Forkopimda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, dan sejumlah Dinas terkait, pada Kamis kemarin, (31/8/23) di Ruang Rapat Kantor Bupati Sumbawa Barat Graha Fitrah Komplek KTC.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat H.Amar Nurmansyah, ST.,M.Si, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si.
Sementara itu dari perwakilan OPD terkait, hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan H.Abdul Hamid,S.Pd.,M.Pd, Kepala Dinas Nakertrans Ir.H.Muslimin, Kepala Kesbangpoldagri Suharno, S.Sos, dan diskusi tersebut dipandu oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Mulyadi.
Dalam kesempatan menyampaikan penghantar diskusi, Bupati Sumbawa Barat DR.Ir.H.W.Musyafirin.,MM mengutarakan bahwa dalam berbagai persoalan terkait tenaga kerja, tidak boleh ada perbedaan persepsi dan pendapat satu sama lain.
“Kita harus memberikan jawaban kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ada dan tidak boleh menggunakan perspsi masing – masing apalagi saling lempar, itulah sebabnya penting untuk kita menyatukan persepsi,”ujar Bupati dalam siaran tertulis yang diterima KMC Media Group, Jum’at (1/9/2023).
Menyikapi beberapa isu yang terjadi sekarang ini, Bupati bilang akan coba identifikasi, dan mencari jalan keluarnya seperti apa terutama leading sektor terkait yang menangani persoalan yang ada.
“Terkait dokument tenaga kerja asing, ini juga harus lengkap. Kita sudah ada Tim Terpdu Satu Pintu terkait penerimaan Tenaga Kerja. Jika ada yang diterima dari luar tanpa melalui prosedur satu pintu sebaiknya itu dipulangkan karena akan menjadi masalah. Kalau ada terpantau segera pulangkan. Kita lebih baik pulangkan, karena sekali kita berbuat begitu nanti ada masalah lain yang timbul,” ungkap Bupati
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpoldagri, Suharno, S.Sos menyampaikan bahwa memang beberapa hari ini ada laporan terkait penghadangan orang asing.
Terkait hal tersebut, menurutnya perlu kiranya duduk bersama dengan perusahaan yang ada di lingkar tambang.
“ Ini agar kami dapat memantau dan melihat secara langsung di lapangan keberadan tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di lingkar tambang. Kami ketahui bahwa sekarang ada datanya 277 orang asing yang tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat,”ujar Suharno.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat Ir.H.Muslimin menyampaikan bahwa saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebanyak 118 orang dan di PT.AMIN sebanyak 179 orang, sehingga total keseluruhan sebanyak 297 orang TKA laporan per akhir juni 2023.
“ Terkait kejadian yang terjadi pada hari jumat yang lalu, memang mereka orang asing yang tidak termasuk di dalam daftar golongan orang asing yang tercatat di kami. Tentu kedepan ketertiban perlu harus kita tingkatkan. Dan kami juga sudah menyampaikan surat edaran ke semua Subkont yang ada di Lingkar Tambang untuk tidak boleh rekruitment tenaga non skil dari luar,” katanya.
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si. menyampaikan bahwa memang betul bahwa ada dari kawan LSM yang datang mempertanyakan terkait keberadan 13 warga negara asing dan hari selanjutnya 4 orang.
“ Tepat subuh tgl 29/08 mereka diantarkan ke Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Pada saat itu kami diminta untuk menindak mereka, sementara kami tidak mungkin menindak kalau tidak ada pelanggaran,” kata Selfario Adhityawan Pikulun.
Warga Negara Asing tersebut dikatakannya, memiliki paspor sah dan masih berlaku, Izin tinggal yang masih berlaku. Menurutnya lagi perlu diketahui bahwa imigrasi hanya sebatas mengurus ijin tinggal dan pengawasan terkait izin tinggal orang asing.
Dari ke 13 Warga Negara Asing tersebut, mereka menggunakan Visa B 211 b yang berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang 2 kali (setiap perpanjangan diberikan 60 hari) yang peruntukannya melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja disuatu perusahaan/ tempat bekerja.
“Jika perusahaan tersebut melihatnya layak untuk dipekerjakan maka Warga Negara Asing tersebut mengajukan Alih Status Kitas Kerja dengan Visa C312 setelah mendapatkan IMTA dan RPTKA dari Dinas Tenaga Kerja lalu meminta persetujuan ke Kantor Wilayah Kemenkumham, Divisi Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, menyampaikan terkait dengan TKA menjadi keresahaan pihaknya juga.
“Kami memang punya tupoksi kerja yang menangani terkait dengan orang asing. Kami harapkan kita bisa melaksanakan operasi gabungan antara Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah terkait dengan Orang asing, yang dilakukan secara berkala,” ujar Titin.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap,S.IK juga menyampaikan bahwa terkait penindakan yang dilakukan dilapangan oleh oknum, pihaknya tidak boleh sembarangan melakukan tindakan.
“Kalau memang secara aturan tidak boleh ya tidak boleh, kami tidak boleh sembarangan, yang natinya berakibat kepada konflik sosial, dan itu harus berdasarkan kesepakatan Forkopimda,” kata Yasmara Harahap.
Sedangkan dalam penyampaian terakhir, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST menegaskan dalam hal TKA, sebagai Pemerintah harus memiliki data yang sama by name by adress, ketika ditanya sudah memegang data yang akurat.
“Jadi kita harus bangun kepercayaan kepada masyaraat. Biar bagaimanapun kerjanya Tim Terpadu dengan menggunakan aturan yang ada, tetap saja ada masyarakat yang meragukan kinerja yang telah dilakukan. Jadi kita harus berupaya agar bagaimana haruas ada laporan secara berkala, setiap minggu atau setiap bulan, secara lengkap,” tandas Wabup Fud.
Dalam rangkaian pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, Bupati Sumbawa Barat menyimpulkan bahwa hasil dari rapat tersebut menjadi dasar semua SKPD bersurat.
“Segara bersurat sesuai dengan Tupoksinya masing – masing, silahkan Disnaker menyampaikan terkait bagaimana aturan yang harus dijalankan sesuai dengan Undang – undang berlaku berkenaan dengan ketenagakerjaan, perkuat kembali Tim Terpadu Satu Pintu. Kepada Dinas Perhubungan juga bersurat terkait dengan bagaimana pemberlakuan Kendaraan angkut karyawan sesuai dengan undang – undang, agar jangan sampai ada aktifitas angkut mengangkut karyawan diluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Bupati.
Demikian juga Tim pengawasan orang ditegaskan Bupati, agar diperkuat kembali fungsi dan tugasnya.
“ Insya Allah dari hasil pertemuan ini kita akan undang Perusahaan untuk membicarakan bagaimana persoalan tenaga kerja asing yang ada di dalam perusahaan, dan juga tekait dengan potensi apa saja yang bisa kita maksimalkan dalam aktifitas perusahaan dilingkar tambang agar memberikan dampak secara ekonomi bagi masyarakat KSB,”tutup Bupati.(K1)
Komentar