Sumbawa Barat – Rencana Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran hingga 50% di beberapa kementerian, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), menimbulkan kekhawatiran di sektor pendidikan.
Lembaga pendidikan seperti Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), yang sebelumnya mendapat bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini terancam kehilangan hampir seluruh pendanaan tersebut.
Akibatnya, beban biaya pendidikan berpotensi beralih sepenuhnya kepada orang tua siswa.
Tak hanya sekolah negeri, sekolah swasta berbasis keagamaan seperti pesantren juga mengalami dampak serius.
Banyak pesantren selama ini bergantung pada dana BOS untuk membayar gaji guru. Jika anggaran ini dipangkas drastis, bukan tidak mungkin akan terjadi pengurangan tenaga pengajar, yang dapat berdampak pada kualitas pendidikan di lingkungan pesantren.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Manar Seloto, DGL. Mustakim Patawari, LM., S.Tp., M.Si menegaskan bahwa sektor pendidikan, khususnya di bawah Kementerian Agama, seharusnya tidak menjadi bagian dari kebijakan pengurangan anggaran.
“Negara memiliki tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika memang harus ada pengurangan dan efisiensi anggaran, sebaiknya dilakukan di sektor lain, misalnya perjalanan dinas kementerian ke luar negeri dan pengeluaran yang tidak terlalu mendesak,” ujar Dea Guru Lalu (DGL) Mustakim.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memperburuk akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan ini agar tidak merugikan dunia pendidikan, terutama madrasah dan pesantren yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.(K1)