oleh

Polda NTB Ringkus Penyebar Hoax Virus Corona Via Facebook

KMCNews – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Ditreskrimsus mengamankan dan menginterogasi terduga pelaku yang menyebarkan berita hoax tentang 3 orang meninggal dunia karena virus korona di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB melalui media sosial facebok.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si, kepada wartawan menyampaikan, pelaku pemilik akun Facebook Kacil Oi diamakan personil subdit V siber dipimpin langsung oleh Plh. Kasubdit 5 siber Ditreskrimsus Polda NTB, Jum’at (20/3/2020).

Kronologi penangkapan dilakukan Polda NTB, setelah penyelidikan profiling akun Facebook Kacil Oi pada tanggal 20 maret 2020 sekitar pukul 16.00 wita personil subdit V siber Polda NTB mendatangi alamat atas nama SB alias Epul (19th) pemilik akun Facebook dengan user name “Kacil Oi” di rumah kediaman orang tuanya dan langsung melakukan interogasi kepada yang bersangkutan terkait postingannya di Facebook.

” Dalam penangkapan ini, Polisi sekaligus mengamankan satu unit handphone didalamnya terinstal aplikasi Facebook dengan akun yang digunakan pelaku untuk membagikan status dan postingan Facebook terkait virus corona dan mengatakan bahwa 3 orang meninggal dunia karena virus corona di Lombok tengah pelaku kemudian di bawa ke Mapolda NTB Subdit V Siber untuk menjalani pemeriksaan, ” terang Artanto.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Polda NTB, diketahui identitas Pelaku SB alias Epul umur 19 tahun beralamat di Dusun Luah Desa Bebuah Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.

” Dari hasil interogasi dan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mendapatkan informasi tentang 3 korban meninggal dunia karena virus corona di kabupaten Lombok tengah tanpa mengecek atau klarifikasi kepada pihak yang berwenang kemudian langsung menyebarkan postingan melalui facebook,” tambah Artanto

Adapun Barang Bukti yang sudah diamankan, 1 (satu) unit handphone, Akun Facebook, Sim Card milik pelaku.

Baca Juga :  Ditengah Wabah Covid-19, Kantor Samsat Berikan Insentif Pajak Bermotor

Kemudian langkah yang telah dilakukan Polda NTB sejauh ini ditegaskan Artanto, yakni melakukan pemeriksaan, membuat surat pernyataan dan membuat video permintaan maaf

“Rencana tindak lanjut kepada terduga agar membuat permohonan maaf tertulis dan video dan memviralkan lewat media sosial baik Facebook maupun medsos lainnya dan memproses sesuai prosedur yang berlaku,” demikian ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si.(*)

Komentar

Komentar ditutup.