Sumbawa Barat – Menjunjung tinggi kearifian lokal bagi perusahaan baru yang beroperasi di tambang Batu Hijau yang kini dikelolah Amman Mineral, mutlak diperlukan.Karenanya setiap perusahaan baru agar melaporkan jenis usahanya sebelum melakukan operasional.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans KSB, Tohiruddin, SH, hal ini dalam rangka pembinaan, pencegahan dan penataan masalah ketenagakerjaan.
“Ada alasan mendasar mengapa perusahaan baru kami minta untuk melaporkan kegiatan usahanya pada pemerintah daerah sebelum beroperasi. Pertama, pendataan mengenai jumlah perusahaan yang selanjutnya menjadi arsip data bagi pemerintah. Kedua, dunia perusahaan memiliki hubungan erat dengan tenaga kerja. Disitulah Disnaker dapat menanyakan kepada pihak perusahaan ada tidaknya warga lokal yang diberdayakan. Jangan sampai perusahaan baru datang berekspansi lantas karyawannya tidak ada satupun orang lokal. Dalam hal ini, pemberdayaan masyarakat lokal mesti dikedepankan,”terangnya seperti disampaikan kepada media Rabu, (8/12/21).
Tohir sapaan akrabnya menjelaskan, memperjuangkan masyarakat lokal untuk bisa menjadi bagian dari semua perusahaan yang beroperasi, menurutnya, merupakan upaya sinergitas dalam mendukung kondusifitas investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Mendukung dan ramah terhadap investasi itu penting. Kehadirannya mampu mengurai polemik pengangguran.
“Masyarakat kita tidak boleh menjadi penonton di negeri sendiri,” bebernya
Selain menyoroti soal perusahaan baru, Tohir meminta kepada PT AMNT selaku user tambang Batu Hijau untuk tetap mengkoordinir mitra bisnisnya untuk tetap menyampaikan laporan sesuai pelaporan berkala kepada Disnakertrans.
“Pelaporan ini sifatnya penting. Untuk itu, Disnaker meminta kepada semua perusahaan baru maupun lama untuk taat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki arsip dan data nama-nama perusahaan dari tahun ke tahun, Itu juga nantinya dapat menjadi acuan berapa persentase perusahaan yang beroperasi di KSB dari tahun ke tahun. Meningkat atau malah sebaliknya menurun.
“Sekali lagi, menyampaikan laporan kepada pemda itu penting, jika tidak patuh terhadap laporan, maka ada konsekuensi hukum,” tutup Tohiruddin SH.(*)
Komentar