KMCNews, Sumbawa Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat mengeluarkan peringatan keras bagi Calon Anggota Ligislatif (Caleg) dan tim yang melakukan praktek Politik Uang selama masa tenang jelang Pemilu, 17 April mendatang.
Tak hanya itu, Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh Caleg dan tim, untuk tidak melakukan Kampanye selama masa tenang.
Bawaslu mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ada.
“Penindakan pelanggaran pemilu merupakan komitmen Bawaslu untuk mewujudkan keadilan Pemilu, untuk itu Bawaslu bekerja bukan karena ada kepentingan, setiap laporan yang masuk akan kami perlakukan sama,”tandas Karyadi, SE Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat dalam Siaran Pers kepada media ini, Minggu (14/4/19)
Adapun Sanksi terhadap larangan Politik Uang menurut Karyadi, diatur dalam Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung diancam dengan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Sedangkan sanksi terhadap larangan melakukan Kampanye selama masa tenang ditegaskan Karyadi, diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Bawaslu dikatakan Karyadi, berharap media cetak media elektronik untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang demi terwujudnya pemilu damai aman kondusif dan berintegritas.
“ Memasuki masa tenang ini saya sudah menginstruksikan ke Panwas Kecamatan, Panwas Desa, dan Pengawas TPS untuk melakukan patroli rutin selama 3 hari ini (14-16 April),” tandas Karyadi, SE.(K-1)
Komentar
1 komentar