Perkembangan Jaman ditandai dengan era reformasi politik pada tahun 1998 yang mengantarkan partai politik di Indonesia mendapat ruang yang cukup bebas. Warga negara berlomba-lomba mendirikan dan membangun Partai Politik dengan visi baru, ciri baru, atau menggunakan visi dan ciri dari masa lalu untuk dijadikan pengingat bagi warga negara tentang kejayaan Partai Politik di masa lalu.
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya Partai Politik yang menjadi peserta pemilu pada tahun 1999 yaitu sebanyak 48 Partai politik serta pemilu tahun 2004 ada sebanyak 24 partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Permendagri nomor 36 tahun 2018).
Setelah 10 (Sepuluh) tahun berjalannya reformasi pemerintah akhirnya menerbitkan sesuatu kebijakan terkait pengaturan Partai Politik yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011.
Undang-undang dimaksud diantaranya mengatur tentang pembentukan partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, rekrutmen partai politik, hak dan kewajiban partai politik, larangan partai politik serta sanksi partai politik.
Semenjak telah diundangkanya Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 perkembangan Partai Politik peserta pemilu tahun 2009 terdapat sebanyak 38 partai politik ditambah 6 partai lokal, pada pemilu tahun 2014 terdapat sebanyak 12 partai politik ditambah 2 partai lokal yang mejadi peserta pemilu, serta pemilu tahun 2019 terdapat 20 partai politik peserta pemilu yang terdiri dari 16 partai politik dipusat dan 4 partai politik lokal di aceh.
Perkembangan Partai Politik yang sangat dinamis tersebut sampai saat ini belum didukung dengan update data dan informasi partai politik secara simultan, serta belum besinergi dengan data dan informasi partai politik yang ada di seluruh perovinsi kabupaten/kota.
Hal tersebut telah ditinjaklanjuti dengan penyusunan aplikasi database partai politik yang akan menjadi media dalam menghimpun dan mengupdate data dan informasi partai politik. Aplikasi database partai politik memuat data dan informasi prihal data kepungurusan partai politik dari tingkat nasional, provinsi sampai kabupaten/kota, jumlah bantuan keuangan partai politik yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, jumlah kader partai politik yang menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta jumlah kepala daerah yang diusung oleh partai politik.
Untuk dapat menjalankan program dan kegiatan Partai Politik maka setiap Partai Politik mendapatkan kucuran anggaran dari Pemerintah baik Partai Politik yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, maupun di Kabupaten/Kota yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap periodesasi selalu mengalami perubahan tentang aturan yang berlaku terhadap besaran bantuan yang diberikan kepada Partai Politik.
Dalam rangka memperkuat sistem kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Mneteri Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada parta politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara (Pemerndagri nomor 36 tahun 2018)
Anggaran setiap tahun dari Pemerintah tetap disalurkan kepada Partai Politik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang- Undang, namun yang menjadi permasalahannya, Pertama; Apakah anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik telah digunakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku ??? Kedua; Bagaimana peran pengawasan yang dilakukan oleh Auditor terhadap pertanggungjawaban dari pelaksanaan anggaran yang diterima oleh Partai Politik ???
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan.
Bantuan Keuangan Partai Politik pada pasal 2 menyatakan :
1. Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR
2. Gubernur memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi
3. Bupati/Walikota memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD Kab/Kota
4. Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara
5. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) diberikan setiap tahun.
Pada Pasal 3 Pemerndagri nomor 36 tahun 2018 menyebutkan :
1. Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) bersumber dari APBN
2. Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) bersumber dari APBD Provinsi
3. Bantuan Keaungan sebagaimana dimaksud dalm pasal 2 ayat (3) bersumber dari APBD Kabupaten/Kota
Pada pasal 16 Permendagri nomor 36 tahun 2018 menyebutkan :
1. Pengurus partai politik ditingkat daerah Kabupaten/kota menagajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/kota atau sebutan lain
2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain
3. Surat permohonan sebagiamana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak (2) rangkap kelengkapan administrasi berupa :
a. Surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lain yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga maing masing Partai Politik
b. fotocopi Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak
c. Surat Keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
d. Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan
e. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik yang diprioritaskan untuk pendidikan politik
f. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
g. Surat pernyataan Ketua Partai politik yang menyatakan bertangungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberika keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan Kop Surat partai politik.
Pada dasarnya Partai Politik mengajukan pencairan penggunaan anggaran tahun berikutnya setelah dilakukan audit hasil pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Sebagian besar anggaran yang diajukan harus sesuai peruntukkannya sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diusulkan.
Anggaran yang telah dicairkan harus digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana dalam pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 menyebutkan ;
1. Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat
2. Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional secretariat partai politik
3. Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa :
a. seminar
b. lokakarya
c. dialog interaktif
d. sarasehan
e. workshop
f. kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik
Pada pasal 28 menyebutkan ;
1. Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada pasal 27 bertujuan untuk :
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. meningkatkan partisipasi politik dan insiatif masyarakat dalam kehidpuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
2. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kegiatan :
a. pendalaman mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik
c. pengkaderan anggota partai poltik secara berjenjang dan berkelanjutan
3. Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika budaya politik sesuai dengan Pancasila.
4. Jenis pengeluaran kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;
a. pembayaran honorarium
b. pembayaran transport kegiatan
c. akomodasi dan kegiatan
d. pengadaan perlengkapan peserta kegiatan
Pasal 29 Permendagri 36 tahun 2018 menyebutkan :
1. Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan :
a. adminstarsi umum
b. berlangganan daya dan jasa
c. pemeliharaan data dan arsip
d. pemeliharaan peralatan kantor
2. Kegiatan operasional secretariat partai politik yang berkaitan dengan administrasi umum antara lain :
a. keperluan alat tulis kantor
b. rapat internal sekretariat
c. perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi partai politik
d. transport untuk mendukung kegiatan operasional sekretariat
e. pengadaan barang inventaris, antara lain berupa furniture, komputer, mesin fotocopi
f. sewa kantor, dan
g. honor tenaga administrasi sekretariat partai politik yang berkompeten dibidang pengelolaan keuangan
3. Kegiatan operasional secretariat partai politik berkaitan dengan berlanggganan daya dan jasa yaitu ;
a. telepon, internet, dan listrik
b. air minum secretariat
c. jasa pos dan giro
d. surat menyurat, atau
e. media cetak dan elektronik
4. Kegiatan operasional secretariat partai politik yang berkaitan dengan peme;iharaan data dan arsip yaitu ;
a. penyimpanan data elektronik dan/atau
b. penyimpanan data manual
5. Kegaiatan operasional secretary;at partai politik yang berkaitan dengan pemeliharaan peralatan kantor yaitu ;
a. pemeliharaan peralatan elektronik secretariat dan/atau
b. pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat
Semua kegiatan telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 maka Partai Politik dalam penggunaan anggarannya harus sesuai dengan peraturan yang ada, tidak boleh dilaksanakan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan program prioritas atau program lainnya yang telah dilakukan.
Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggungjawab setiap warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan prosedur dan penggunaan anggaran yang ada bagi partai politik yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat harus dapat dilkasanakan sesuai prosedur dan aturan yang ada serta dalam pertanggungjawabannya harus sesuai dengan kegiatan apa yang telah dilkasanakan. Sehingga penggunaan anggaran yang ada dapat terukur dan terencana sesuai dengan tujuan dan manfaat yang diharapkan.
Partai politik ada alah wadah dalam pengembangan dan pengkaderan para anggota partai yang ingin menyalurkan hak dan kewajibannya dalam berpolitik. Dan politik harus dapat dimaknai sebagi sebuah proses untuk mendorong dan mencerdaskan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga politik dampak meberikan citra positif bukan momok semata untuk mendapatkan kekuasaan dan melancarkan segala kepnetingan yang ada.
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh setiap partai politik dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bermasyarat berbangsa dan bernegara dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengajak berbuat kearah yang lebih baik, menggerakkan para pemuda dalam berkarya dan bernagai macam kegiatan lainnya. Tentu semua ini tak terlepas dari anggaran yanga ada bagi partai politik. Melalui anggaran yang telah disediakan diharapkan Partai Politik dapat menggerakkan semnagat dan perjuangan masyarakat dalam membangaun bangsa dan Negara ini.
Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang dianggarkan dalam belanja hibah, tidak dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang pelaksanaannya berpedoman PADA Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Pemberian bantuan keuangan bagi partai politik hanya dapat diberikan bagi partai politik yang berhasil mendapatkan kursi pada Pemilihan Legislatif. Berdasarkan hasil pemilihan legislatif periode 2019 – 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat hanya terdapat sebelas Partai Politik yang mendapatkan kursi di Legislatif dan berhak mendapatkan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah yakni PDIP, PKS, PPP, NASDEM, GOLKAR, GERINDRA, PKPI, PKB, PBB, PAN, DEMOKRAT, sementara partai partai lainnya tidak mendapatkan kursi pada Pemilihan Umum Legislatif periode ini.
Dalam hal pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada kode rekening belanja bantuan keuangan maka pelaporan penyaluran bantuan keuangan dimaksud dilakukan reklasifikasi dari jenis belanja bantuan keuangan ke dalam belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik pada pasal 5 (ayat 5) yang menyatakan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik Kabupaten atau Kota yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp.1.500,00 (Seribu Lima Ratus Rupiah) per suara sah.
Besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur yang sebelumnya telah diganti harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Untuk besaran bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik dihitung bersadarkan suara sah yang ada dari masing masing Partai Politik yang berhasil mendapatkan kursinya di parlemen. Adapun besaran anggaran yang diberikan kepada Partai Politik di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp.5.735,00 (Lima Ribu Tuju Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) lebih besar dari aturan yang ditetapkan dan besaran ini telah diberikan dari tahun 2017.
Bantuan Keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik seharusnya dapat digunakan untuk pendidikan politik yang lebih banyak lagi kepada setiap masyarakat bukan hanya konstituen dari Partai Politik itu saja. Sehingga masyarakat dapat dicerdaskan dalam berpolitik yang baik dan benar dalam sistem berdemokrasi. Namun kenyataannya bantuan keuangan tersebut hanya dilaksanakan untuk konstituen pemilihnya saja sehingga masyarakat lain terbatas dalam hal pemahaman dan pencerdasan cara berfikir dan berpolitik yang sebenarnya.
Setiap warga masyarakat punya hak dan kesempatan untuk memilih dan dipilih secara hukum di negara ini dan menggunakan hak politiknya, akan tetapi kita seringkali terjebak pada kepentingan politik yang ada yang membuat kita terpecah belah karena perbedaan pilihan politik dan warna partai. Seharusnya kita menyadari bahwa kekuasaan yang sebenarnya ada pada mereka yang telah diberikan amanat oleh masyarakat dalam mengembannya sehingga kita hanya sebagai wadah bagian dari alat tersebut untuk mendapatkan kekuasaan para penguasa.
Partai politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
Pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang menyatakan “bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administrastif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggugjawaban diperiksa oleh BPK. Pada ayat (2) menyatakan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakukan pada tahun anggaran berikutnya. dan pada ayat ke (3) menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai Politik.
Laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang diberikan kepada masing masing Partai Politik harusnya dapat diberikan setelah semua anggaran tersebut telah habis digunakan pada tahun berjalan.
Pada pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 menyebutkan :
1. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan APBN atau APBD
2. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan.
Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun kepada Buapti/Walikota setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keaungan (BPK)
Pada pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 menyebutkan ;
1. Laporan pertanggungjawaban disampaiakan oleh ;
a. Ketua umum atau sebutan lain partai politik tingkat pusat kepada pemerintah melalui Menteri
b. Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat daerah provinsi kepada Gubernur
c. Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat daerah kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota
2. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat setelah 1 (satu) bulan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Kueangan (BPK)
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik harusnya dapat meminimalisir berbagai permasalahan permasalahan yang ada. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku leading sektor yang melakukan audit dapat memberikan pemahaman yang matang kepada Partai Politik tentang tanggungjawab penggunaan anggaran yang ada. Misalnya dengan melakukan pembekalan pembekalan kepada Partai Politik sebelum dilakukan pemeriksaan untuk menghindari atau meminimalisir segala proses permasalahan yang ada.
Dalam melakukan pemeriksaan dari Bantuan Keuangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Partai Politik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya sebatas melakukan pemeriksaan dengan dengan hasil temuan yang ada tanpa memberikan Rekomendasi atas temuan yang terjadi. Hal ini membuat BPK hanya merekomendasikan sebatas pemeriksaan tanpa sanksi sehingga setiap partai politik tidak terlalu memperdulikan Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat karena lemahnya sanksi yang diberikan dan belum diakomodirnya dalam peraturan yang ada.
Setiap keuangan Negara yang dikeluarkan dan digunakan oleh lembaga Negara atau organisasi atau partai politik wajib dan harus dapat dipertangungjawabkan.
Sebagai laeding sektor yang memberikan rekomendasi pencairan bantuan keuangan kepada partai politik dan supaya tidak terjadinya penyalahgunaan keuangan tersebut oleh partai politik maka Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol dan DPKD harus berusaha berinovasi dalam bekerja dengan mengundang setiap perwakilan partai politik awal tahun sebelum turunnya pemeriksaan oleh BPK untuk mengetahui kesiapan LPJ masing masing partai politik.
Disamping itu juga melakukan bimbingan teknis kepada bendahara partai politik dalam melakukan peng SPJ-an yang baik dan benar untuk menghindari temuan auditor. Disamping itu juga Rapat Koordinasi antar Tim dalam memeriksa berkas memberikan rekomendasi tetap terus dilakukan agar penggunaan anggaran tersebut dapat digunakan sesuai dengan peraturan yang ada.
Berdasarkan uraian permasalahan dan gambaran yang terjadi maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Sebelas Partai Politik di Kabupaten Sumbawa Barat yang mendapatkan kursi pada parlemen bahwa dalam melakukan pencairan bantuan keuangan yang ada harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dengan memprioritaskan penggunaan anggaran tersebut sesuai ketentuan yang ada, dan lebih memperbanyak kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.
2. Kesbangpol Kabupaten Sumbawa Barat dapat berinovasi dalam bekerja dengan mengundang setiap perwakilan partai politik awal tahun sebelum turunnya pemeriksaan oleh BPK untuk mengetahui kesiapan LPJ masing masing partai politik. Disamping itu juga melakukan bimbingan teknis kepada bendahara partai politik dalam melakukan peng SPJ-an yang baik dan benar untuk menghindari temuan pemeriksa. Pengawasan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat lebih proaktif untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik.
oleh : SYAIFULLAH, S.STP
Komentar