oleh

Pemprop NTB Berempati Bela Beli Produk Lokal

Sumbawa Barat, KMCNews – Kondisi pelaku usaha mikro kecil dan menegah  (UMKM) ditengah pandemi Covid -19 yang terjadi saat ini sebagian berpengaruh terhadap omzet, ini membuat Pemerintah terus mencari langkah dan solusi agar UMKM yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap bertahan.

Sebagai empati terhadap pelaku UMKM, Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah, belum lama ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 43  Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Bela dan Beli Produk Lokal.

Kasubag Program Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Kamaruddin, MH mengatakan, UMKM adalah motor penggerak perekonomian Indonesia, dicontohkannya pada saat resesi UMKM tetap bertahan termasuk disaat pandemi Covid 19.

Namun dikatakan Kamaruddin, ada beberapa UMKM yang bergerak dibeberapa sektor agak sedikit bangkrut.

“ Kalau home industri  mungkin bisa bertahan dengan produk makanan ringan, tapi ketika dia bergerak seperti menciptakan produk galeri menurun omzetnya, nah itulah tujuan Pemprov NTB mengeluarkan Pergub NTB No. 43,” ujar Kamaruddin, kepada KMCNews, media group Siberindo seusai sosialisasi Pergub No 43 di Kantor Diskoperindag UMKM KSB beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kamaruddin, saat ini di NTB ada 438.000 pelaku UMKM yang ada.Menurutnya dengan adanya Pergub nomor 43 ada regulasi yang akan memayungi pelaku UMKM ketika dia menciptakan produk.

“ Disitu dalam Pergub diatur ada kewajiban untuk membela dan membeli produk lokal seluruh komponen, lebih-lebih Pemerintah harus berbuat, ketika misalnya ada produk yang sama buatan luar sementara produksi lokal ada, maka produk lokal diutamakan agar dibeli,” tegasnya.

https://youtu.be/mLDr0SnkOzs

Kamaruddin menegaskan lagi,  lahirnya Pergub ini memberikan semacam himbauan sekaligus penekanan kepada Pemerintah dan masyarakat agar produk lokal diutamakan  sehingga pelaku usaha UMKM yang ada terus tumbuh dan semakin berkembang kedepan.

Baca Juga :  NTB Belum Tuntaskan Jalan Jalur Dua Taliwang, Janji Lain Bupati Jadi Abai

Selain itu Pergub ini dikatakan Kamaruddin, dapat memberikan beberapa manfaat dalam pengembangan UMKM lokal diantaranya menjadi acuan pengembangan, serta memberi kepastian pasar yang dapat mendorong produksi pelaku usaha. Selain itu sebagai upaya menumbuhkembangkan rasa kecintaan dan rasa memiliki pada produk lokal daerah.

“ Pemprov NTB dalam mendukung  UMKM juga akan membantu memberikan bantuan dalam bentuk modal tanpa pengembalian agar kedepan pelaku UMKM dapat mandiri,” demikian pungkas Kamaruddin.(K1)

 

Komentar

Komentar ditutup.