oleh

Netizen Sebut KSB – KS Tak Masuk Penangan Dampak Bencana  Gempa

KMCNews, Taliwang – Instruksi Presiden (Inpres)) Nomor 5 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, Kamis ( 23/8) tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat Nusa (NTB), beredar luas di jejaring sosial media (Sosmed) Facebook.

Namun, Inpres berlogo resmi Lembaga kepresidenan itu menjadi sorotan oleh sejumlah akun, lantaran tidak mencantumkan Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah yang masuk dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi menguncang.

” Perlakuan ini terasa Diskriminatif.Gempa Sumbawa dan Sumbawa Barat hampir tidak ada pejabat Provinsi NTB yang datang melihat kondisi masyarakat korban Gempa. Penangganan korban Gempa juga tidak maksimal bahkan terkesan tidak dipedulikan,” tulis Agus Adrianto dalam status Facebooknya, Sabtu (25/8).

Agus juga menulis Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang rehabilitasi pasca gempa Lombok adalah keputusan Presiden yang Diskriminatif bagi Pulau Sumbawa. Korban gempa pulau Sumbawa tidak jelas status penangganannya bahkan tidak disebutkan dalam butir – butir pasal Inpres tersebut.

” Wahai pemerintah daerah, segeralah berjuang untuk penanganan korban gempa. Kami tidak hanya perlu dapur umum, mie instan, air bersih tapi juga perlu revitalisasi dan rehabitasi rumah – rumah yang sudah tidak layak huni pasca gempa berakhir. Sampai saat ini belum jelas status penangganan untuk korban gempa Sumbawa – KSB,” tulisnya.

Berselang beberapa jam, beragam komentar seperti “izin share” pun turut mewarnai hasil postingan tersebut. Akun Mulyadi Gole misalnya menanggapi dengan menulis Inpres tersebut tidak eksplisit menyebut nama Pulau Sumbawa sebagaimana eksplisitnya nama-nama Kabupaten/Kota se Pulau Lombok.
Pulau Sumbawa hanya implisit dalam konteks daerah terdampak atas Gempa Lombok.

” Dengan demikian, dampak Gempa Sumbawa bermagnitudo 6,9 SR yg berpusat di Pulau Panjang Wilayah Kabupaten Sumbawa tidak masuk dalam cakupan Inpres,” tulis Mulyadi menanggapi.

Senada dengan Mulyadi Gole, akun Yahya Soud juga menanggapinya dengan menulis saat musibah Gempa Bumi dengan korban yang begitu banyak, tak terhitung berarapa relawan yang ada di Sumbawa dan KSB bergerak menstimulan empati untuk peduli. Jajaran pemda di dua kabupaten ini juga bahkan bergerak turut membantu.

“Semua dilakukan dengan Ikhlas dan sungguh sungguh. Ketika kita yang jadi korban, kita tidak berharap masyarakat pulau Lombok untuk bersikap yang sama karena mereka juga korban. Pemerintah NTB lah yang harus bertanggung jawab mengarahkan agar Inpres penangan gempa tersebut mengeksplisitkan Kabupaten Sumbawa dan KSB sebagai daerah korban Gempa,” tanggap Yahya.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Inpres yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi bahkan menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, sejumlah pimpinan lembaga dan kepala daerah, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB. (K.SZI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Ping-balik: erectile dysfunction