Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Nomor Urut 5 Syarafuddin Jarot dan Mokhlis.
Demikian Putusan Nomor 102/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sumbawa Tahun 2020 yang digelar pada Kamis (18/3/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Seperti dilansir KMCNews dari laman resmi MK, pada sidang pengucapan putusan ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan Pemohon mendalilkan adanya dua pemilih tidak terdaftar dalam DPT, yaitu Soni Kardariadi dan Deristyanto, namun melakukan pencoblosan di TPS 11 Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.
Setelah mendalami secara saksama dalil tersebut, Mahkamah menemukan fakta hukum dua pemilih tersebut benar telah melakukan pencoblosan di tempat yang dimaksud dan tidak terdaftar dalam DPT. Namun, perbuatan demikian menurut Mahkamah bukan merupakan pelanggaran Pilkada.
Kendati tidak terdaftar namun keduanya berstatus tahanan Polres Sumbawa dan masih mempunyai hak pilih. Oleh karena itu, kedua pemilih difasilitasi untuk mencoblos di TPS yang wilayah kerjanya meliputi kantor Polres Sumbawa.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat ditunaikannya hak pilih Soni Kardariadi dan Deristyanto di TPS 11 Kelurahan Bugis bukanlah merupakan pelanggaran hukum dan karenanya dalil Pemohon tersebut di atas tidak beralasan hukum,” jelas Saldi.
Bansos Gubernur NTB
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dalil Pemohon yang menyatakan Gubernur Nusa Tenggara Barat berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 dengan melakukan beberapa kegiatan. Atas hal ini, Mahkamah menemukan fakta hukum jika Pemerintah Provinsi NTB melakukan tender pengadaan ternak sapi, hand tractor, kursi, dan lainnya dan kemudian dibagikan sebagai bagian dari program bantuan sosial Gubernur NTB kepada warga.
Dalam penilaian Mahkamah, sambung Manahan, kegiatan tersebut bukan merupakan hal yang salah secara hukum, selama tidak disalahgunakan untuk menguntungkan pihak tertentu selain warga.
Menurut Mahkamah, adanya pengadaan barang dan kegiatan pembagian bantuan sosial di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tidak dapat serta-merta diartikan sebagai politik uang atau pun bentuk dukungan pejabat kepada salah satu pasangan calon. Kecuali hal tersebut terbukti dengan kuat jika bantuan tersebut diadakan untuk mendukung pasangan calon tertentu.
“Andaipun bantuan sosial demikian dianggap berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, namun dalam permohonannya Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai signifikansi pengaruh bantuan sosial tersebut dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon,” jelas Manahan.
Perlu diketahui, pada sidang pemeriksaan pendahuluan Pemohon menyatakan pihaknya menemukan adanya kecurangan pemilihan pada TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Selain itu, terdapat pula peran partisipan Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan melakukan pelaksaaan program mulai dari pengadan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan hendraktor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020. Kemudian, memerintahkann KPU Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemungutan suara ulang TPS 11 kelurahan bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.(K1/MK/*)
Komentar